BPK Temukan Ketidakpatuhan Pengelolaan Uang Negara Rp25 T

908

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I 2017 menemukan 7.549 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada pengelolaan keuangan negara senilai Rp 25,14 triliun. Ketidakpatuhan tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1,81 triliun, potensi kerugian sebesar Rp 4,89 triliun, kekurangan penerimaan sebanyak Rp 18,44 triliun.

Berdasarkan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2017 BPK, sekitar 73 persen atau 469 laporan keuangan yang diperiiksa memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kendati demikian, BPK mengungkapkan 9.729 temuan yang memuat 14.997 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 7.549 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, 7.284 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), serta 164 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 2,25 triliun.

Permasalahan ketidakpatuhan, didominasi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan lainnya yang mencapai Rp 18,31 triliun. Kemudian disusul oleh pemerintah pusat (pempus) Rp 4,75 triliun dan pemerintah daerah (pemda) Rp 2,09 triliun. Ketidakpatuhan, mayoritas mengakibatkan kekurangan penerimaan terutama pada BUMN yang mencapai Rp 16,42 triliun, disusul oleh pempus Rp 1,49 triliun, dan pemda Rp 538 miliar.

Sementara itu, ketidakpatuhan yang menyebabkan potensi kerugian negara paling banyak ditemukan pada laporan pempus yang mencapai Rp 2,62 triliun, BUMN dan badan lainnya Rp 1,81 triliun, dan pemda Rp 419,6 miliar. Sedangkan kerugian negara paling besar tercatat pada laporan keuangan pemda yang mencapai Rp 1,13 triliun, disusul pempus Rp 636 miliar, serta BUMN dan Badan lainnya Rp 40,29 miliar.

“Terhadap permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, pada saat pemeriksaan entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara atau daerah senilai Rp 509,61 miliar,” tulis BPK dalam Laporan IHPS I 2017, dikutip Selasa (3/10).

Adapun, dari 164 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan, terdapat 12 permasalahan ketidakhematan senilai Rp 11,96 miliar, 30 permasalahan ketidakefisenan senilai Rp 574,31 miliar, dan 122 masalah ketidakefektifan Rp 1,67 triliun. Temuan paling banyak, berasal dari BUMN dan badan lainnya terutama terkait ketidakefektifan yang mencapai Rp 1,67 triliun dan ketidak efisienan Rp 574 miliar. Sementara itu, pemerintah pusat mencatatkan ketidakhematan dan ketidakefisienan masing-masing mencapai Rp 249 miliar dan Rp 700 miliar.

BPK pada semester I 2017 telah menyelesaikan 687 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang terdiri dari 645 LHP keuangan, 9 LHP kinerja, dan 33 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). Selain mencatatkan mayoritas laporan menerima WTP, BPK juga mencatat hasil pemeriksaan atas kinerja memuat kinerja yang cukup efektif. Adapun hasil pemeriksaan DTT memuat kesimpulan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. (agi)

Sumber: cnnindonesia.com