Buntut Demo PMII – Bupati Dipanggil Panja Dewan

772

Buntut aksi demo oleh PMII Situbondo akhirnya memantik kalangan DPRD Situbondo untuk memanggil Bupati Dadang Wigiarto guna memberikan penjelasan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait sejumlah kejanggalan penggunaan dana jaminan warga miskin pengguna SPM di RSUD Abdoer Rahem Situbondo beberapa tahun silam. Namun oleh kalangan Panitia kerja (Panja) Dewan penjelasan Bupati Dadang Wigiarto dinilai masih belum memuaskan.

Bupati Dadang di hadapan anggota Dewan tidak bisa menjelaskan secara konkrit temuan BPK seperti dugaan pasien fiktif. Berdasarkan hasil uji petik itu BPK menemukan 88 pasien tidak diketahui keberadaannya. Masing-masing terdiri dari 66 pasien SPM 2015 dan 22 pasien SPM 2016. Dari 88 pasien SPM tersebut hanya sampel saja yang dilakukan BPK di enam Kecamatan di Situbondo. Bahkan BPK juga menemukan pasien SPM tidak memiliki dokumen pada Juni dan November 2015.

Selain itu, ada nomor NIK BPJS sama dengan nomor NIK SPM sebanyak 166 orang pada bulan Agustus 2016. BPK menemukan 531 pasien sudah memiliki BPJS, namun masih mendapatkan SPM. Yang membuat Panja heran adanya pernyataan Bupati Dadang Wigiarto, terkait perubahan klaim pembayaran pasien SPM di RSUD dari INA CBG’s ke Perda Nomor 1 Tahun 2015. Bupati Dadang Wigiarto menyatakan perubahan pembayaran tersebut tak merugikan RSUD Abdoer Rahem.

Dari pernyataan ini sangat bertolak belakang dengan temuan BPK. Ini didasarkan pada hasil uji petik pada 13 pasien SPM, sehingga BPK menemukan potensi pemborosan anggaran sekitar 63 juta rupiah. Itu disebabkan oleh adanya perubahan klaim pembayaran tersebut.

Ketua Panja DPRD Situbondo, Narwiyoto, mengatakan, jawaban Bupati Dadang terkait beberapa temuan BPK masih belum memuaskan. Panja, kata pria yang akrab dipanggil Totok itu akan menjadwal ulang untuk menemui BPK RI pada pekan mendatang. “Ini untuk mengkonfirmasi langsung beberapa temuannya yang tertuang di dalam hasil audit investigatif itu,” kata pria yang juga Ketua DPC PDIP Situbondo itu.

Menurut Narwiyoto, sesuai ketentuan Permendagri, Panja memang bisa mengkonfirmasi langsung dengan BPK. Narwiyoto mengaku jawaban Bupati memang belum disimpulkan oleh Panja DPRD. Namun secara pribadi, ujar Totok, dirinya meragukan jawaban Bupati, terutama adanya perubahan klaim pembayaran pasien SPM. “Penjelasan Bupati yang menyebut tidak merugikan rumah sakit sangat meragukan. Ini karena yang menghitung pihak rumah sakit sendiri bukan dari akuntan independen,” tegas Totok.

Totok menuturkan dirinya memiliki pengalaman saat menjadi anggota Pansus SPM dimana kala itu pihak rumah sakit dengan seenaknya merubah data pasien SPM, setelah sebelumnya Pansus menduga ada data fiktif. Oleh karena itu, lanjut mantan Wakil Ketua DPRD itu, Panja memutuskan bertemu BPK untuk mengkonfirmasi langsung sejumlah temuan tersebut. “Setelah dari BPK, Panja akan kembali mengundang eksekutif Situbondo,” pungkas Totok.

[Selengkapnya …]