Bupati dan Wabup Jember Belum Lunasi Kelebihan Insentif Pajak

548

Bupati Faida dan Wakil Bupati Abdul Muqiet Arief belum menuntaskan pengembalian kelebihan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, sebagaimana direkomendasikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHK) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.

Hal ini dikemukakan Kepala Badan Pendapatan Daerah Jember Ruslan Abdul Ghani, Senin (5/10/2020). Dari kelebihan insentif Rp 557,804 juta. Bupati Faida baru mengembalikan sekitar Rp 120 juta. Sementara untuk Wakil Bupati Muqiet, dari kelebihan insentif Rp 255,805 juta sudah mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp 105 juta. “Nanti kami akan surati lagi bupati untuk menyetor kembali,” kata Ruslan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat kesalahan perhitungan insentif pemungutan bagian bupati dan wakil bupati, yang berdampak pada kelebihan bayar sebesar Rp 813,609 juta. Sesuai ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, nilai insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah yang dapat dibayarkan adalah maksimal sebesar Rp 374,182 juta kepada bupati dan Rp 329,041 juta kepada wakil bupati.

Namun ternyata, realisasi pada 2019, Bupati Faida mendapat insentif Rp 1,096 miliar yang setelah memperhitungkan pajak menjadi Rp 931,987 juta. Sementara itu wakil bupati mendapat insentif Rp 688,055 juta yang setelah memperhitungkan pajak menjadi Rp 584,847 juta.

Kelebihan pembayaran tersebut, menurut BPK, antara lain termasuk insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang telah dibayarkan kepada bupati dan wakil bupati, masing-masing sebesar Rp59,972 juta dan Rp 35,983 juta.

Ruslan mengatakan, kelebihan pembayaran itu karena ada peningkatan pendapatan asli daerah Rp 623 miliar menjadi Rp 750 miliar. “(Peningkatan ini) bukan hanya dari pajak, tapi dari retribusi keseluruhan,” katanya. Kedua, ada kelebihan saat memasukkan data.

Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto mengingatkan, kelebihan uang itu seharusnya dikembalikan paling lambat dalam jangka waktu 60 hari dari sejak diserahkannya laporan hasil audit itu pada akhir Juni 2020. Lambannya pengembalian insentif ini dikritik Komisi C DPRD Jember. “Bupati dan wakil bupati tidak patuh,” katanya.

Ruslan mengatakan, selama kelebihan itu belum dibayar, Bapenda akan terus menagih. “Kami akan lakukan per surat,” katanya.

David membandingkan perlakuan terhadap bupati dan wakil bupati dengan anggota DPRD Jember. “Tahun kemarin, ada temuan kelebihan pembayaran masing-masing orang anggota Rp 12 juta yang harus dikembalikan dalam waktu 60 hari. Dalam waktu 30 hari teman-teman sudah lunas semua,” katanya.

David mendesak Bapenda untuk menerbitkan surat tagihan kepada Bupati Faida dan Wakil Bupati Abdul Muqiet Arief. “Karena ini sudah melewati waktu 60 hari,” katanya. [wir/but]

Sumber: beritajatim.com