Bupati Jember Diminta Lapor ke Penegak Hukum

445

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi meminta Bupati Jember Hendy Siswanto untuk melapor ke aparat penegak hukum terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pemantauan penyelesaian kerugian daerah per semester 1 tahun yang menyebutkan kerugian daerah mencapai Rp 200 miliar lebih.

“BPK merekomendasikan kepada Bupati Jember untuk segera diproses penyelesaian kerugian negara dan apabila tidak terselesaikan maka Bupati diminta mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya, Sabtu (26/9).

BPK Perwakilan Jawa Timur menemukan kerugian daerah pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember per semester 1 tahun 2021 sebanyak 1.361 kasus dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 200 miliar lebih berdasarkan hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah di pemkab setempat pada tahun sebelumnya.

“Sebenarnya poin utama dari surat itu yakni BPK merekomendasikan kepada Bupati Jember untuk segera diproses penyelesaian kerugian negara tersebut,” tuturnya.

Ia menjelaskan, Bupati Jember Hendy Siswanto harus segera mengambil keputusan atas hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK agar persoalan itu tidak berlarut-larut. “Semua tergantung kebijakan Bupati untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, mau menyelesaikan dengan secara administratif boleh, tapi kalau mengalami kesulitan maka bisa melaporkan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan pihaknya masih akan melakukan kajian dengan tim ahli untuk menentukan langkah apa yang akan dilakukan dari rekomendasi BPK tersebut.

“Kami akan diskusi langsung dengan semuanya, apakah langsung melaporkan ke aparat penegak hukum atau ada cara lain,” ujarnya.

Dari laporan BPK Jatim tentang hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah di lingkungan Pemkab Jember per semester I tahun 2021 tercatat kerugian daerah sebesar Rp 200 miliar dari 1.361 kasus. Dari total kerugian uang negara sebesar Rp 200 miliar lebih, jumlah yang sudah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 29 miliar dan masih tersisa yang harus disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 171,4 miliar, salah satunya mantan Bupati Jember Faida belum menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebesar Rp 438,574 juta.

[Selengkapnya di Harian Republika]