Bupati Jember Hendy akan Surati Faida, Minta Rp 438 Juta Dikembalikan

862

Bupati Hendy Siswanto berencana menyurati mantan bupati Faida soal pengembalian kelebihan pembayaran atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebesar Rp 438,574 juta ke kas daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur.

“Harus mengembalikan. Kalau memang bisa dibuktikan (sudah mengembalikan), silakan. Tapi kalau tidak bisa dibuktikan, ya harus dikembalikan dong. Itu uang negara. Kami akan surati, beliau masih ada di Jember,” kata Hendy, Jumat (24/9/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI, Faida menerima kelebihan pembayaran insentif sebesar Rp 557,804 juta dan baru dikembalikan Rp 119,229 juta. Ini berbeda dengan Abdul Muqiet Arief yang saat itu berposisi wakil bupati yang langsung mengembalikan insentif sebesar Rp 255,805 juta itu sekali bayar.

Sekretaris Daerah Mirfano juga sudah mengembalikan kelebihan pembayaran insentif pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 25,488 juta. Begitu pula beberapa pejabat lainnya.

Sebagaimana pernah diberitakan beritajatim.com, Selasa (6/10/2020), Kepala Badan Pendapatan Daerah Jember Ruslan Abdul Ghani mengatakan, kelebihan pembayaran itu karena ada peningkatan pendapatan asli daerah Rp 623 miliar menjadi Rp 750 miliar. “(Peningkatan ini) bukan hanya dari pajak, tapi dari retribusi keseluruhan,” katanya. Kedua, ada kelebihan saat memasukkan data.

Kelebihan pembayaran insentif Faida hanya salah satu dari temuan BPK. Badan Pemeriksa Keuangan RI menemukan adanya kerugian daerah senilai Rp 200,579 miliar dari 1.361 kasus di tubuh Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur. Baru disetorkan ke kas daerah Rp 29,081 miliar.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala BPK Perwakilan Jatim Joko Agus Setyono itu disebutkan, ada empat klasifikasi kerugian daerah. Pertama, kerugian daerah terhadap bendahara sebanyak nol kasus. Kedua, kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara sebanyak 246 kasus senilai Rp 9,669 miliar. Seluruh kasus telah diterbitkan surat keputusan pembebanan.

Ketiga, kerugian daerah terhadap pihak ketiga sebanyak nol kasus. Keempat, kerugian daerah yang masih berupa informasi yang berasal dari hasil pemeriksaan BPK sebanyak 559 kasus senilai Rp 187,427 miliar dan aparat pengawasan fingsional sebanyak 556 kasus senilai Rp 3,482 miliar.

Jumlah kerugian daerah yang sudah disetorkan ke kas daerah sebanyak Rp 29,081 miliar. Sisa yang masih harus disetorkan sebanyak Rp 171,497 miliar.

BPK merekomendasikan kepada bupati Jember agar memerintahkan Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Daerah untuk segera memproses penyelesaian kerugian daerah dan atau mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku atas hasil pemeriksaan BPK dan hasil pengawasan aparat fungsional yang berkaitan dengan kerugian daerah sesuai ketentuan yang berlaku. [wir/but]

Sumber: beritajatim.com