Dana Desa Harus Diumumkan ke Publik

1046

Pemerintah mewajibkan seluruh kepala desa untuk mengumumkan pemakaian dana desa kepada publik. Kepala desa pun diwajibkan mengumumkannya secara online.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes) Eko Putro Sandjojo mengatakan, penggunaan dana desa harus dikawal. Dirinya tidak hanya mengkhawatirkan dana itu dikorupsi, tetapi juga tidak dipakai tepat sasaran penggunaan. Misalnya saja dana desa tidak boleh untuk membangun kantor, tetapi boleh untuk membangun embung desa.

”Oleh karena itu, perangkat desa wajib memasang poster rencana pembangunan desa dan realisasi penggunaannya di semua kantor desa. Buat poster yang besar agar warga desa bisa melihat untuk apa saja dana itu digunakan. Rencana dan pemanfaatan dana desa itu juga harus dipasang di website agar publik juga bisa melihatnya,” katanya pada Sosialisasi Penggunaan Dana Desa untuk Mendorong Inisiatif Desa Membangun, kemarin.

Hadir dalam seminar ini Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adi Perdana, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Eddy Mulyadi Soepardi, Anggota DPR Komisi XI Maruarar Sirait, dan Bupati Majalengka Sutrisno.

Mendes menjelaskan, dana desa harus dipakai sesuai kebutuhan dan prioritas desa sehingga bisa mengungkit perekonomian desa tersebut. Selain untuk kebutuhan infrastruktur, dia menyarankan desa menyisihkan Rp 50 juta untuk membangun sarana olahraga. Pasalnya, sarana olahraga ini bisa menjadi tempat berkumpulnya warga desa sebagai ajang mempererat kebersamaan melalui gaya hidup sehat.

Eko berharap seluruh kepala desa juga tidak sungkan untuk meminta pendampingan dan masukan dari para pendamping desa. Sekitar 30.000 pendamping desa yang ada saat ini, katanya, akan mendampingi para kepala desa jika ingin berkoordinasi dengan para pihak terkait lainnya. Meski demikian, dia menekankan pendamping desa tidak bisa memberi sanksi jika ada kepala desa yang melakukan pelanggaran karena sifatnya yang hanya mendampingi.

“Saya ingin tidak ada kepala desa yang dikriminalisasi. Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolri agar jika desa ada kesalahan administrasi tapi tidak korupsi maka tidak dikenakan sanksi secara hukum, mengingat besarnya dana yang dikelola oleh perangkat desa ini. Tapi ada syaratnya, yakni pemakaian dana desa harus transparan,” tegasnya.

Anggota III BPK Eddy Mulyadi Soepardi menjelaskan, pendamping desa tidak memiliki hak atas kesalahan penggunaan dana desa. Pendamping desa hanya memiliki tugas untuk melakukan fasilitasi dan mengingatkan perangkat desa. “Namun jika tidak didengarkan maka pendamping desa tidak memiliki hak memberiksan sanksi,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait berharap seluruh kepala desa bisa memanfaatkan dana desa dengan tepat sasaran sehingga bisa membangun perekonomian desa. Harapan ini disampaikan karena anggaran dana desa bisa meningkat tahun mendatang jika audit dari BPK ataupun BPKP menyimpulkan anggaran dana desa efektif membangun desa. “Kita ingin membangun desa dari pinggiran. Jadi tolong, beri kami yang ada di DPR ini alasan agar mau menyetujui penambahan anggaran dana desa tahun depan dengan pemanfaatan yang baik dari dana desa ini,” ungkapnya.

[Selengkapnya …]