Dana Hibah Kota Probolinggo Wajib Tertib Administrasi

945

Empat lembaga keagamaan dan organisasi sosial kemasyarakatan menerima dana hibah senilai Rp 352.590.000. Wali Kota Probolinggo Rukmini pun berpesan agar penggunaan dana hibah harus sesuai proposal yang diajukan, bermanfaat bagi masyarakat dan wajib tertib administrasi.

“Mudah-mudahan bermanfaat, dilaksanakan sesuai pengajuan proposalnya. Dan, harus ada laporan keuangan sebagai bukti terlaksananya kegiatan menggunakan dana hibah ini. Administrasi sangat penting, karena bila ada pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak ada bukti kegiatannya maka yang bersangkutan akan dikunjungi,” terang Rukmini, saat penandatanganan di ruang transit, kantor wali kota.

Penandatanganan dilakukan antara Wali Kota Rukmini bersama Ketua Dewan Pendidikan Eko Wahyono, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Nizar Irsyad, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Abdul Halim dan Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Nengah Windia. Penandatanganan ini pun disaksikan Sekda dr Bambang Agus, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ahmad Sudiyanto, Inspektur Sofwan Tohari, dan Kepala BPPKAD Imanto.

Dari total dana hibah sebesar Rp 352.590.000, Dewan Pendidikan mendapat Rp 193.590.000; dana hibah MUI Rp 93 juta; untuk FKUB Rp 56 juta sedangkan Rp 10 juta diberikan pada PHDI sesuai pengajuan proposal pada tahun 2017 lalu. Dana tersebut diambil dari APBD tahun anggaran 2018.

“Kami berharap dana hibah ini bisa dimanfaatkan dengan baik, bermanfaat untuk semua. Penerima hibah dapat tertib administrasi dan ada pelaporan,” kata Kepala BPPKAD, Imanto, Rabu (11/4).

Pemberian dana hibah merupakan salah satu bukti nyata perhatian Pemerintah Kota Probolinggo yang selalu berupaya memberikan pelayanan maksimal bagi segenap warga kota melalui wadah-wadah dan organisasi sosial kemasyarakatan dan perserikatan agar tercipta masyarakat Kota Probolinggo yang sejahtera, mandiri dan berakhlakul karimah.

[Selengkapnya …]