Dana Kapitasi BPJS Rp 15 Miliar ke Puskesmas Dipertanyakan

1074

Dana Kapitasi dari BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan yang mengalir ke 26 Puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Sidoarjo senilai Rp 15 miliar dipertanyakan kejelasannya. Anggaran yang cukup besar itu diduga belum dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan.

Puskesmas setiap bulan mendapatkan dana kapitasi untuk setiap jiwa per peserta BPJS Kesehatan sebesar Rp 6 ribu. Selama tahun 2016 saja, kalau dibuat rata-rata dana Kapitasi yang diterima di 26 Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo sekitar Rp 15 miliar.

Anggota DPRD Sidoarjo, Ali Masykuri Rabu (11/1) kemarin mencontohkan, dana Kapitasi yang diterima tiga Puskemas yang ada di Kecamatan Sidoarjo Bulan Desember 2016 saja sekitar Rp 171 juta. Kalau dilihat dari peserta BPJS Kesehatan yang menggunakan Faskes I (Fasilitas kesehatan) di Puskesmas cukup besar. Dirata-rata per Puskesmas 10 ribu jiwa, tinggal mengalikan saja 26 Faskes selama setahun.

”Pengguna BPJS Kesehatan di Kabupaten Sidoarjo semakin hari semakin banyak. Data terakhir yang menggunakan BPJS Kesehatan terdaftar di Faskes milik pemerintah seperti Puskesmas sekitar 500 ribu jiwa. Maka dana itu digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan. Terutama untuk pelayanan kesehatan malam hari harus dipenuhi,” harap anggota Komisi D DPRD Sidoarjo itu.

Sedangkan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Sidoarjo, Dwi Hesti Yuniarti, mengakui jika tiap peserta BPJS Kesehatan dikenakan biaya Kapitasi yang dibayarkan ke Faskes I. Untuk Faskes milik pemerintah seperti Puskesmas per jiwa per bulan dikenakan Rp 6 ribu dan untuk Fakses swasta Rp 10 ribu.

Namun, ia juga mengaku penggunaan dana Kapitasi itu sepenuhnya menjadi kewenangan Faskes I. “Untuk total berapa dana Kapitasi yang dibayar tahun 2016, saya lupa. Tapi kisaran Rp 15 miliaran. Kendati demikian, sudah ada Permenkes terkait penggunaan dana kapitasi itu. Karena itulah, pihaknya menyerahkan sepenuhnya dana Kapitasi itu ke Faskes I,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidoarjo, Ika Harnasti mengatakan, untuk dana Kapitasi selama ini memang langsung diterima oleh Faskes I, yakni Puskesmas dan Klinik. Pihaknya menggunakan dana itu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan. Apalagi juga ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur. ”Untuk dana Kapitasi sesuai Permenkes, digunakan pelayanan kesehatan 60% dan operasional 40%,” kata Ika Harnasti.

Namun, dalam Perbup diatur untuk pelayanan kesehatan 50%. Selama ini dana Kapitasi digunakan sesuai aturan yang ada. Meski tidak hafal berapa dana Kapitasi yang diterima selama tahun 2016, ia mengaku sudah diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). ”Dana itu sudah diaudit BPK. Jadi kami menggunakan dana Kapitasi itu sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Jika dana itu digunakan tidak sesuai aturan, lanjut Ika, maka akan berimplikasi pada temuan hukum. ”Untuk itulah, pihak Puskesmas menggunakan dana itu sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya lagi.

[Selengkapnya …]