Denda Rekanan Proyek Kantor Disdik Pamekasan Disoal

993

Pemuda dan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan Kamis (8/2). Mereka menyoal pembangunan kantor Disdik Pamekasan yang menelan anggaran Rp 3,7 pada 2016 lalu.

Orator aksi, Iklal, menilai proses pembangunan kantor tersebut diterangai bermasalah. Sebab, rekanan tidak menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu. Dengan demikian, kontraktor pelaksana harus didenda. ”Karena kontraknya Rp 3,7 miliar, seharusnya denda itu Rp 3,7 juta per hari,” teriaknya.

Kepala Disdik Pamekasan Moch. Tarsun memastikan tidak ada persoalan dalam proyek pembangunan kantor tersebut. Sebab, kantor dibangun dua tahap. Yakni, pada 2016 dengan anggaran Rp 3,7 miliar dan 2018 senilai Rp 1,2 miliar.

Mengenai mekanisme denda, tegas Tarsun, dipastikan sudah sesuai aturan. Rekanan didenda Rp 158 juta. Menurut dia, pembangunan kantor tersebut masih dalam tahap audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ”Sekarang masih diaudit oleh BPK. Menurut kami, tidak ada persoalan,” tegasnya.

Sumber: jawapos.com/radarmadura