Direkom BPK RI, Inspektorat Panggil 9 Kades Bermasalah

1396

Sedikitnya 9 Kades se-Situbondo menjalani pemeriksaan jajaran tim Inspektorat Kabupaten Situbondo, Rabu sampai Kamis (13/6) kemarin.

Pemanggilan tersebut sebagai bukti tindak lanjut rekomendasi BPK-RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) terkait penggunaan Dana Desa (DD) yang bermasalah.

Hingga kemarin, satu persatu para Kades tersebut masih intensif diperiksa jajaran Inspektorat Kabupaten Situbondo. Sejumlah Kades juga didampingi para staf di masing-masing Desa.

Informasi Bhirawa menyebutkan, para Kades dipanggil terkait penyelesaian SPJ penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018.

Selain itu, Inspektorat Kabupaten Situbondo juga memberi pengarahan kepada seluruh Camat agar tidak ada lagi terjadi kasus pengunaan dana desa di Situbondo. Ini mengingat para Camat memiliki peran yang sangat strategis pada setiap pencairan dana desa.

Menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Situbondo, Bambang Priyanto, sembilan Kades yang dipanggil instansinya meliputi Kades Sopet dan Kades Palangan Kecamatan Jangkar. Kades Demung Kecamatan Besuki, Kades Jatibanteng Kecamatan Jatibanteng, Kades Kalianget Kecamatan Banyuglugur, Kades Kedunglo Kecamatan Asembagus, dan Kades Sumberejo Kecamatan Banyuputih.

“Terakhir ada Kades Sumbertengah Kecamatan Bungatan dan Kades Talkandang Kecamatan Kota Situbondo,” beber mantan Kepala Bappeda Kabupaten Situbondo itu.

Masih kata Bambang Priyanto, dari Sembilan Kades tersebut sebenarnya hanya tinggal dua Kades yang belum mengembalikan keuangan Dana Desa. Di antaranya, sebut Bambang Priyanto, Desa Sumberejo dan Desa Kalianget.

Sesuai dengan rekomendasi BPK, ujar Bambang, mereka masih memiliki batas waktu pengembalian hingga 8 Juli 2019 mendatang.

[Selengkapnya …]