Disorot KPK dan BPK, Wali Kota Ini Optimalkan Pendapatan dari Parkir

865

Wali Kota Pasuruan, Jawa Timur, Saifullah Yusuf meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mengoptimalkan penerimaan dari pajak dan retribusi parkir. Saifullah mengatakan peningkatan pajak dan retribusi parkir akan berdampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga merekomendasikan optimalisasi penerimaan dari sektor parkir.

“Parkir menjadi salah satu perhatian dari KPK dan BPK terkait dengan pendapatan daerah,” katanya, Kamis (7/7/2022). Saifullah mengatakan pajak daerah dan retribusi daerah menjadi salah satu sumber PAD yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah. Kota Pasuruan memungut 10 jenis pajak daerah, termasuk pajak parkir, yang memiliki potensi besar karena belum tergarap sepenuhnya.

Selain itu, ada retribusi parkir yang menjadi salah satu kontributor penting dalam pengumpulan retribusi daerah setiap tahun. Dia menilai Bapenda perlu lebih inovatif dalam membuat strategi untuk menggenjot PAD melalui pajak dan retribusi parkir. Misalnya dengan meningkatkan layanan dan membuat acara yang mampu menarik wisatawan, baik lokal maupun internasional.

Menurutnya, ramainya wisatawan di Kota Pasuruan akan berdampak pada peningkatan penerimaan pajak dan retribusi parkir. Di sisi lain, ramainya sektor pariwisata juga bakal mempercepat pemulihan ekonomi daerah.

“Kita mau face off operasi wajah, kita mau meningkatkan layanan dengan melakukan event-event, baik yang diselenggarakan dari pemerintah maupun swasta untuk menggenjot PAD,” ujarnya.

Saifullah kemudian meminta camat untuk memetakan potensi kawasan parkir yang ada di wilayah masing-masing. Secara bersamaan, perangkat daerah lainnya juga perlu terlibat dalam setiap strategi optimalisasi PAD.

erakhir, dia menyebut kemampuan petugas lapangan harus selalu ditingkatkan agar mampu mencapai target yang diberikan. Dia senang Bapenda memiliki agenda untuk memberikan pembekalan kepada petugas pelayanan pajak daerah sehingga lebih baik dalam melayani wajib pajak.

“Petugas pelayanan pajak daerah harus terampil, sabar, profesional dan amanah,” imbuhnya.

Sumber: DTTCNews