DPR Batal Bentuk Tim Audit KPU

700

Kandas sudah usul pimpinan Komisi II DPR membentuk tim audit Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam rapat internal pada Kamis (11/6), usul pembentukan tim itu ditolak mentah-mentah oleh mayoritas anggota komisi II. Alasannya, DPR tidak berwenang memeriksa KPU.

Keputusan itu diungkapkan anggota Komisi II DPR Malik Haramain setelah rapat tertutup tersebut. Menurut Malik, ada alasan mendasar mengapa tim tersebut tidak perlu dibentuk. Yaitu, DPR tidak berwenang melakukan pemeriksaan secara mendalam kepada KPU. Tugas audit selam ini sudah di-handle BPK. “Tugas DPR hanya pengawasan,” ujarnya.

Selain batalnya pembentukan tim audit, rapat kemarin membahas penggelembungan dana pilkada serentak. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, total dana pilkada tahun lalu Rp 4 triliun. Kini jumlahnya meningkat ketika pilkada serentak, yakni Rp 5,6 triliun. Malik mengatakan, setelah ada hasil audit dari BPK, Komisi II DPR akan memanggil KPU Pusat, provinsi, serta kabupaten/kota yang anggarannya membengkak. “Kami ingin mengecek penyebab pembengkakan itu,” ucapnya.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman yang sebelumnya getol memperjuangkan pembentukan tim audit akhirnya menerima keputusan rapat kemarin. Menurut dia, Komisi II hanya akan menunggu hasil audit dari BPK. Jika nanti ada inefisiensi anggaran, pihaknya akan memanggil BPK dan KPU untuk menjelaskan.

[Selengkapnya …]