DPR Gandeng BPK Sosialisasikan Pengelolaan Dana Desa

924

Anggota Komisi XI dan Banggar Fraksi Partai Golkar DPR, M Sarmuji, pada Sabtu (29/10) menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyosialisasikan pengelolaan dana desa kepada seluruh kepala desa dan bendahara desa di Kota Marmer. Sosialisasi tersebut agar memahami dasar hukum tentang peraturan pelaksanaan dana desa, mekanisme penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, peran DPR dalam penganggaran dana desa, dan laporan pertanggungjawaban dana desa.

Ketua BPK Harry Azhar Azis menjelaskan, BPK memiliki fungsi pemeriksaan apakah sudah sesuai dengan peraturan melalui pencocokan, khususnya pelaksanaan dari penggunaan dana desa tersebut, apakah melanggar atau tidak. “Misal di peraturan perencanaan desa untuk membangun jalan, tapi dibangun irigasi atau dipakai wisata perangkat. Itu melanggar,” ujarnya seusai mengisi acara di Hotel Crown Tulungagung dalam siaran persnya kemarin.

Dalam acara sosialisasi tersebut, pemerintah kabupaten diwakili Wakil Bupati Tulungagung Maryoto Birowo beserta jajarannya. Anggota DPR M Sarmuji menambahkan, DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dana desa saat ini telah masuk dalam nomenklatur APBN. Jika sebelumnya nomenklatur hanya menyebut transfer daerah, tapi sekarang menjadi transfer daerah dan dana desa. Dana desa semakin lama semakin besar sehingga memerlukan pengawasan lebih intensif. Pada tahun 2015 dana desa dalam APBN sebesar Rp 20,8 triliun, tahun 2016 menjadi Rp47 triliun, dan tahun 2017 dianggarkan Rp60 triliun. “Insya Allah pada tahun 2018 dana desa akan semakin besar sesuai atau mendekati 10 persen dari besaran transfer daerah,” ujarnya.

Di sisi lain, pemahaman pengelolaan dana desa belum merata di semua kepala desa. Sarmuji mengatakan, acara sosialisasi dilaksanakan karena merasakan ada kegalauan di kepala desa. “Mereka khawatir ada konsekuensi hukum. Karena ketidakmampuan menyusun laporan yang benar dan ketidakmampuan menggunakan dana desa sesuai perundang-undangan,” kata Wasekjen DPP Partai Golkar tersebut.

Dalam acara tersebut kepala desa mengeluhkan belum ada SOP baku tentang penggunaan dana desa. Kepala desa juga mengeluhkan tentang pendamping desa sering tidak memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan. Menanggapi keluhan kepala desa, Sarmuji mendesak kementerian desa merekrut pendamping desa yang berkualitas dan sesuai dengan kualifikasi. Jika pendamping desa tidak sesuai dengan kualifikasi alternatifnya ada dua.

[Selengkapnya  …]