DPRD Jatim: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab

665

Anggota DPRD Jatim, Mathur Husairi meminta eksekutif segera menuntaskan penyelewengan dana hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Rp40,9 miliar di Lamongan dan Gresik. Politisi yang juga mantan aktivis antikorupsi ini, menilai Inspektorat Pemprov Jatim untuk memahami laporan BPK RI, Peraturan Gubernur (Pergub), dan aturan lainnya agar segera tuntas.

“Ini perbedaan spesifikasi proyek saja. Tetapi ada penggelembungan harga ada selisih cukup fantastis,” tutur Mathur saat dikonfirmasi, Rabu (2/2) kemarin.

Politisi PBB asal pulau garam Madura ini berharap antar OPD di Pemprov Jatim jangan saling lempar tanggung jawab. “PJ Sekda atau Inspektorat jangan saling lempar setelah menerima hasil audit BPK RI,” tegas Mathur.

Berpedoman temuan BPK RI, seharusnya tidak boleh melebihi batas waktu selama 60 hari. Lanjut Mathur Husairi makan BPK RI bisa menyerahkan ke aparat penegak hukum (APH).

Kasus penyelewengan dana hibah LPJU Rp40,9 miliar yang diterima 76 kelompok masyarakat (Pokmas) di Lamongan dan Gresik nilainya mencapai Rp75 miliar. Namun ada dugaan penggelembungan mencapai Rp40,9 miliar yang menjadi temuan BPK RI. “Jangan malah diem dan seakan melindungi koruptor,” tegas dia.

Dirinya mendengar sebenarnya dugaan penyelewengan dana hibah tersebut sebelumnya sudah dilaporkan di Kejaksaan Negeri Lamongan, dan yang di wilayah Gresik juga dilaporkan ke Polres, “Jangan berdalih dana dikembalikan korupsinya hilang,” terang Mathur.

[Selengkapnya di Harian Bhirawa]