Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Blitar terhadap rencana peraturan daerah (raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024 di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Senin (16/6) kemarin.
Pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Ratna Dewi, selain dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Blitar juga dihadiri oleh Bupati Blitar Rijanto, Wakil Bupati Blitar Beky herdihansah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blitar, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
“Sesuai regulasi, Kepala Daerah meyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, dimana kita ketahui laporan keuangan Pemkab Blitar tahun 2024 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK RI yang kesembilan kalinya sejak tahun 2016,” kata Bupati Blitar, Rijanto.