DPRD Kota Surabaya Khawatir Jadi Temuan BPK – Pencairan Gaji Ke-13 yang Tertahan

841

Surabaya – Pemkot belum mencairkan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) hingga September. Padahal, pemerintah pusat menginstruksikan gaji itu cair pekan pertama Juli. Setelah diteliti, dewan pun mendapati bahwa gaji PNS sebenarnya sudah dimasukkan APBD.

“Tunggu apa. Alasan pemkot menunda itu mengada-ada,” ujar anggota Komisi D DPRD Surabaya Reni Astuti. Dana gaji tersebut sudah masuk ke APBD. Sebab, di pedoman penyusunan APBD gaji ke-13 dan 14 (THR) disebutkan secara gamblang. Pemerintah daerah harus menyediakan anggaran untuk gaji itu di APBD.

Dalam hearing sebelumnya, pemkot masih menunggu perubahan peraturan pemerintah (PP) untuk mencairkan gaji tersebut. Alasan itu juga dianggap Reni tidak masuk akal. Dia mencontohkan pencairan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 Juni lalu. Gaji itu ternyata bisa dicairkan tanpa menunggu perubahan PP. “Menunggu perubahan PP itu ya lucu lah,” kata dia.

Reni meminta pemkot melihat aturan yang masih berlaku. Yakni, pemda harus mencairkan gaji tersebut. Jika ditahan terlalu lama, Reni khawatir masalah itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lagi pula, pencairan gaji ke-13 dan 14 bukan kali pertama ini. Reni mengatakan bahwa 2017 lalu tidak ada permasalahan itu. Memang ada perbedaan komponen tahun ini. Ada penambahan tunjangan kinerja dalam gaji tersebut. Namun, menurut Reni, hal itu bukan masalah. Sebab, daerah lain bisa mencairkan gaji tersebut kepada PNS daerahnya.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto telah mengundang Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) terkait dengan masalah tersebut. Saat itu disebutkan, kebutuhan anggaran untuk mencairkan gaji tersebut mencapai Rp 116 miliar untuk gaji ke-13 plus tunjangan kinerja. Tanpa tunjangan kinerja, kebutuhan anggarannya hanya Rp 58 miliar. “Anggarannya itu ada. Sebenarnya itu tidak perlu nunggu PAK,” jelas politikus Demokrat tersebut.

[Selengkapnya …].