Dua Ribu Lahan Aset Pemprov Belum Bersertifikat

1463

Satuan tugas (Satgas) aset yang baru dibentuk oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bakal langsung disambut dengan tugas berat. Ini lantaran masih ada sekitar 2 ribu lahan yang merupakan aset Pemprov Jatim belum memiliki sertifikat.

Secara rinci, dari total 4.283 bidang lahan yang dimiliki Pemprov Jatim, 650 bidang lahan jalan, 560 bidang tanah saluran, dan 788 satuan pendidikan SMA/SMK belum bersertifikat atas nama Pemprov Jatim. Jumlah itu belum termasuk lahan 11 terminal yang diserahkan pemerintah kabupaten/kota ke provinsi dan tanah yang dihibahkan ke BUMD.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim Jumadi menjelaskan, aset yang belum memiliki sertifikat atas provinsi karena sejumlah alasan. Salah satunya, penyerahan P2D (Personel, Sarana/Prasarana, dan Dokumen) yang belum diberikan ke provinsi akibat pelimpahan wewenang dari kabupaten/kota. Khususnya untuk satuan pendidikan SMA/SMK di enam daerah yang belum diserahkan.

“BAST-nya (Berita Acara Serah Terima) diurus Biro Pemerintahan dulu baru masuk ke manajemen aset kita. Tugas kami, mengajukan sertifikat sesuai BAST yang dikerjakan Biro Pemerintahan. Memang ada beberapa daerah yang sampai hari ini belum menyerahkan sertifikat,” tutur Jumadi saat dikonfirmasi kemarin, Kamis (26/9).

Enam daerah yang belum menyerahkan sertifikat tersebut antara lain Pemkot Surabaya, Pemkab Malang, Pemkab Bangkalan, Pemkab Blitar, Pemkot Blitar, dan Pemkot Pasuruan.

Ada 21 bidang dari beberapa OPD pengguna barang milik daerah yang masih terkait dengan pihak lain. Misalnya rumah dinas yang masih ditempati untuk hunian meski izin menempati sudah habis dan tidak lagi ditempati oleh yang bersangkutan. Data itu juga yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta bantuan penyelesaian.

“Bu Gubernur akan membuat surat kepada 21 OPD yang asetnya masih ditempati pihak lain itu untuk segera diselesaikan permasalahannya. Penyelesaiannya ibu gubernur minta update-nya setiap bulan. Gubernur juga menerjunkan satgas untuk penyelesaian masalah aset,” tutur Jumadi. Dalam satgas tersebut terdapat tiga unsur yang utama. Di antaranya ialah Kejaksaan Tinggi Jatim, Kanwil BPN Jatim dan tim Pemprov Jatim. “Aset-aset itu bermasalah, ada yang ditempati anak pensiunan dan tidak pindah-pindah. Ketika diminta kemudian ada juga yang menggugat ke ranah hukum,” tambah dia.

Aset-aset tersebut, sebetulnya OPD yang bertanggung jawab sebagai pengguna barang milik daerah. Tapi masalah di OPD terkadang lintas. Karena itu, langkah yang akan diambil adalah somasi pertama, kedua, dan ketiga oleh Biro Hukum. Tapi jika tidak segera pindah juga, Satpol PP sebagai penegak perda yang akan mengambil tindakan.

Kabid Aset BPKAD Jatim Arif Bijaksanawan menambahkan, Pemprov telah mengirimkan surat hingga dua kali kepada enam daerah untuk segera menyerahkan P2D. Ini karena penandatangan serah terima kewenangan yang sebelumnya dilakukan kepala daerah belum dilengkapi dengan dokumen. Baik sertifikat tanah maupun BPKB kendaraan bermotor.

“Oleh pemerintah daerah setelah dilakukan penandatangan serah terima ternyata dipilah lagi dokumen P2D-nya. Misalkan di SMA komplek Surabaya itu ada dua rumah dinas yang sertifikatnya masih dalam satu bidang. Tapi rencananya tidak diserahkan karena akan digunakan park and ride,” ungkap Arif.

Terkait dengan 21 aset di bawah pengelolaan OPD yang bermasalah, pihaknya mengaku tidak semua berstatus sengketa hukum. Umumnya digunakan tanpa ikatan kontrak. Misalnya rumah dinas di Jalan Sikatan dan Krembangan Barat masih digunakan dan ada plangnya notaris. Padahal yang menempati sudah tidak ada dan izin tinggal sudah habis. “Selain di Surabaya, 21 aset itu juga ada di Malang, Pandaan, dan Situbondo. Dihuni orang lain tanpa perikatan,” ujarnya.

Sementara untuk aset tanah di Dupak Interchange itu merupakan tanah milik Pemprov. Namun, statusnya telah diberikan ke PT Jatim Grha Utama (JGU) sebagai penyertaan modal. Tanah tersebut memang belum bersertifikat Pemprov Jatim karena tanah tersebut merupakan hibah dari Kementerian PU dari sisa pembangunan jalan tol. Pemprov dari awal tidak mengantongi sertifikat karena dari pihak kementerian hanya diberikan berita acara serah terima.

[Selengkapnya …]