Dugaan korupsi UPL-UKL, kuasa hukum tersangka praperadilankan Kejaksaan Situbondo

1059

Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) tahun 2021 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mempraperadilankan Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur.

Dokumen praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi UPL dan UKL tahun anggaran 2021 diserahkan ke Pengadilan Negeri Situbondo pada Selasa (2/8) sekitar pukul 14.30 WIB.

“Saya sebagai ketua tim kuasa hukum Anton Sujarwo (52), Tony Wahyudi (45) dan Siswadi Satya Putra (57), mengajukan praperadilan atas proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo,” ujar Khoirul Anwar selaku Ketua Tim Kuasa Hukum tiga tersangka kepada wartawan di Situbondo.

Ia menyatakan akan men-challenge mulai proses penyidikan terkait dengan penggeledahan kantor DLH, penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan penyidik kejaksaan terhadap kliennya.Menurut Anwar, soal penetapan tersangka bahwa kasus ini dalam pengadaan jasa konsultasi penyusunan dokumen UPL dan UKL pada DLH, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebelumnya telah melakukan uji petik dan audit terhadap penggunaan anggaran proyek tersebut.

“Hasil audit BPK RI adalah pengembalian karena ada kelebihan pembayaran. Jadi, status pemeriksaan sebenarnya harus ditutup. Sedangkan Kajari Situbondo menyatakan bahwa dalam menetapkan tersangka, penyidik berdasarkan unsur kerugian negara pada hasil audit yang dilakukan Inspektorat setempat.

Dengan begitu, lanjut Anwar, hal ini menjadi tidak cocok karena suatu hal yang sudah diaudit oleh lembaga yang lebih tinggi dalam hal ini BPK RI, kemudian diaudit lagi oleh Inspektorat.

“Jadi, dengan demikian alat bukti kerugian negara yang digunakan untuk menentukan status klien kami sebagai tersangka, tidak sah,” ucapnya.Ia menyebutkan hasil audit BPK dari hasil uji petik terhadap enam kontrak dari 11 kontrak yang ada itu dua penyedia (konsultan) diminta mengembalikan Rp95.250.000.

“Uang tersebut sudah dikembalikan pada 19 April 2022. Jadi, saya kira penyidik hanya melampiaskan hasrat penyidikannya untuk menuntaskan kasus ini. Kalau mau terbuka ini selesai, tutup. Jadi tidak perlu mencari-cari lagi hasil audit Inspektorat. Ada standar audit yang menyimpang yang dilakukan Inspektorat,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo Reza Aditya Wardhana belum bisa dikonfirmasi dan saat dihubungi lewat telepon seluler tidak menjawab. Sedangkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Laofika Nanta mengaku belum bisa memberikan pernyataan mengenai praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan dokumen UPL dan UKL pada Dinas Lingkungan Hidup setempat.

“Kami belum bisa memberikan statement dan kami juga belum tahu secara resmi dari pengadilan,” katanya singkat, saat dihubungi lewat telepon.

Sumber: jatim.antaranews.com