Dugaan Mark-up Dana Santunan Kematian

1025

Di tahun 2014, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo, melalui Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, Aset (DPPKA) menganggarkan dan merealisasikan kegiatan bantuan sosial dalam bentuk santunan kematian bagi penduduk Kota Probolinggo sebesar Rp 2.200.000.000,- dan telah terealisasi sebesar Rp 2.011.000.000,-.

Santunan kematian diberikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Probolinggo serta ikut meringankan beban yang ditanggung oleh keluarga penduduk Kota Probolinggo yang meninggal dunia, sebagai wujud penghargaan atas partisipasi warga dalam memenuhi kewajiban sebagai warga Kota Probolinggo. Besaran santunan kematian yang diberikan kepada keluarga penduduk Kota Probolinggo, Rp 2.500.000,- untuk PNS dan Rp 750.000,- untuk masyarakat Kota Probolinggo.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas kegiatan pemberian santunan kematian. Mekanisme pemberian dana santunan kematian yang dinilai tidak sesuai ketentuan serta bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap dan terdapat SPJ yang tidak senyatanya menjadi catatan BPK.

Alhasil, BPK merekomendasikan kepada Walikota Probolinggo untuk memberikan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala DPPKA, Sekretaris DPPKA, Kasubbag Keuangan DPPKA, para camat dan lurah, serta Bendahara Pembantu DPPKA, karena tidak optimal dalam menjalankan tugasnya.

Agus Hartadi, Kepala DPPKA Kota Probolinggo membenarkan jika ada catatan BPK Perwakilan Jawa Timur tentang santunan kematian. Menurutnya, kasus dugaan mark-up dana santunan kematian, saat ini sedang ditangani oleh Polres Probolinggo Kota. “Ke depannya, kami akan lebih selektif, sehingga permasalahan seperti ini tidak terjadi lagi,” ungkapnya.

[Selengkapnya …]