Gaji Anggota DPRD Bojonegoro Naik Rp 8 Juta per Bulan

2607

Anggota DPRD bakal kian sejahtera setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) no 18 tahun 2017 tentang kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Tunjangan yang mereka terima selama ini bisa naik drastis, tak terkecuali untuk gaji anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro diperkirakan naik sekitar Rp 8 juta per bulan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, Ibnu Soeyuti mengatakan, pesyaratan untuk kenaikan tunjangan yang masuk dalam komponen gaji anggota DPRD adalah peraturan daerah (perda). “Selain itu, juga harus ada peraturan bupati (perbup) yang mengaturnya. Semua itu sudah dibuat pada tahun 2017. Sebanyak 50 anggota DPRD, sudah mendapatkan kenaikan gaji,” kata Ibnu Suyuti, kemarin (1/2).

Dan sebelum ada kenaikan mereka menerima gaji sebanyak Rp 25 juta per bulan. Kini menjadi Rp 33.443.095 per bulan. “Mereka sudah menerima kenaikan tersebut sejak bulan Oktober tahun 2017. Pada tahun ini, nominal gaji mereka juga sama, sesuai dengan jumlah kenaikan yang diterima pada tiga bulan yang lalu,” ujarnya.

Menurutnya, kenaikan ada pada tunjangan perumahan sebesar Rp 8.334.700, komunikasi sebesar Rp 14.700.000, transport sebesar Rp 6.000.000 dan gaji Rp 4.408.395. Sementara dulu tidak ada dan sekarang ada adalah tunjangan reses, transportasi, serta belanja rumah tangga. “Gaji diterimakan Januari 2018 kekurangannya diajukan setelah gaji induk dicairkan, termasuk rapelan bulan Nopember, Desember 2017 dan Januari 2018,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ibnu menjelaskan kalau nominal kenaikan tersebut sudah disesuaikan. Sebab sebelum menentukan angka, dilakukan proses terlebih dahulu. “Kami juga sudah menerima penyerahan kendaraan operasional yang selama ini digunakan oleh anggota DPRD. Total kendaraan mencapai delapan. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran,” pungkasnya.

[Selengkapnya …]