Gaji Guru Madrasah Telat Dibayar, Kemenag Sampang Kekurangan Dana Inpassing

625

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, kekurangan anggaran dana inpassing. Sehingga, berdampak pada gaji guru madrasah selama dua bulan ini belum terbayar. Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag setempat, Wahyu Hidayat menjelaskan, dana inpassing yang tidak cair ini tidak hanya terjadi di wilayah Kabupaten saja, melainkan berlaku secara nasional.

“Karena anggaran di 2018 tidak mencukupi, sehingga mengakibatkan terutang bulan November dan Desember. Bukan hanya untuk inpassing, non inpassing pun sama,” terangnya, Selasa (24/1/2023).

Wahyu menjelaskan, kekurangan untuk gaji guru madrasah yang mendapatkan inpassing pada tahun 2018 mencapai Rp 3,7 miliar. Tetapi, pihaknya mengaku telah menemukan solusi demi membayar hutang gaji sambil menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Syaratnya sama untuk nilai di atas Rp 2 miliar. Sisa on the wing masih diaudit oleh tim eksternal BPKP, dan BPK. Khusus untuk Kabupaten Sampang pada 2018 kekurangan 3,7 miliar, maka opsi ketiga harus diaudit tim eksternal dan sekarang sedang dilakukan di Provinsi,” tegasnya.

Kendala pembayaran gaji guru madrasah yang belum cair terhitung selama tiga tahun setelah 2018. Salah satunya adanya pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid 19. Selain belum dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim eksternal.

“Anggaran dana inpassing untuk gaji guru madrasah tidak cair sejak tahun 2019 sampai 2021, Covid-19,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, inpassing adalah program penyetaraan dari pemerintah terhadap guru non PNS. Penyetaraan memungkinkan guru madrasah non PNS bisa mendapat tunjangan profesi layaknya guru sekolah negeri. Inpassing hanya bisa dilakukan bila guru telah melalui proses sertifikasi dan mempertimbangkan masa kerja.

Sumber: Berita Jatim