Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan Sosialisasi tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Kota Surabaya, Senin (17/8/2023). Dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung DPRD Jatim tersebut, lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa gratifikasi menjadi akar dari tindak pidana korupsi.
Kasatgas Supervisi KPK Muhammad Nur Aziz menjelaskan, secara umum pemberian sebetulnya tidak dilarang. Namun, yang dilarang adalah pemberian karena kepentingan terhadap jabatan dan kedudukan. Sebab terdapat konflik kepentingan atau conflict of interest. “Akar tindak pidana korupsi adalah gratifikasi,” katanya saat paparan materi.
Aziz merupakan satu dari tiga narasumber yang menjadi pembicara dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Selain Aziz, juga hadir Kasatgas Koordinasi KPK Irawati dan Agvita Windiadi yang merupakan Kepala Subauditorat Jawa Timur I di BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Kegiatan sosialiasi ini diikuti oleh anggota DPRD Jatim dan OPD di lingkungan Pemprov.
Begitu pula, hadir dari BUMD Pemprov Jatim. Lebih jauh, Aziz menjelaskan perbedaan antara suap, gratifikasi dan pemerasan.
Suap merupakan transaksi kesepakatan, yakni mau sama mau. Sementara gratifikasi adalah pemberian yang tanpa kesepakatan di awal namun ada harapan semacam balas budi sebagai timbal konflik kepentingan.
“Kalau pemerasan pejabatnya yang aktif semacam, pemaksaan dari pejabat,” tambahnya dalam kegiatan yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Jatim tersebut.
Aziz menegaskan, pencegahan korupsi harus menjadi perhatian bersama. Seluruh pihak harus bergandengan. Sebab, perilaku korupsi bisa berakibat pada kemiskinan negeri dan seterusnya. “Kami KPK tidak akan berhenti menggaungkan pemberantasan korupsi,” tandasnya.
Dia juga mengingatkan agar dewan mengoptimalkan sesuai tugas dan fungsi sebagaimana ketentuan. Tidak boleh dalam setiap tugasnya memiliki kepentingan untuk memperkaya diri.
Kasatgas Koordinasi KPK Irawati saat dikonfirmasi seusai acara menjelaskan, sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya perbaikan tata kelola yang didorong di pemerintah daerah. Yakni, pemerintah provinsi bersama DPRD.
Perbaikan pencegahan yang dititik beratkan misalnya, perencanaan penganggaran maupun pada proses pengadaan barang dan jasa. Kemudian manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, pengelolaan milik daerah hingga perizinan.
“Karena dari fungsi legislatif, diantaranya adalah fungsi pengawasan dan penganggaran, kami berharap dalam momentum ini kita bersama bagaimana berkomitmen proses itu berjalan sesuai koridor. Tidak ada potensi korupsi di dalamnya,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD Jatim Kusnadi menilai kegiatan itu sangat penting. Lantaran dia menyadari sebagai unsur pemerintah daerah, baik Pemprov maupun DPRD masing-masing memiliki peran.
“Sehingga dengan kegiatan ini, tentu ini akan bermanfaat untuk pembelajaran, dan penguatan kepada kita semua agar dalam menjalankan tugas masing-masing sesuai peraturan yang berlaku,” ucap Kusnadi.
Sumber: Jatim.Tribunnews.com