Hasil Audit BPK Ditindaklanjuti

823

Aparat penegak hukum berkomitmen menelusuri dugaan kerugian negara yang muncul dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2015 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah diserahkan ke DPR. Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara RI akan menindaklanjutinya untuk mencegah terjadi kerugian negara. Kejaksaan Agung akan terus berkomunikasi dengan BPK untuk mempermudah penanganan praktik-praktik yang mengakibatkan kerugian negara, baik di pusat maupun di daerah.

“Sampai saat ini kami belum menerima ikhtisar itu. Tetapi, biasanya kejaksaan akan mendapat salinannya. Setelah diterima, kami akan lihat pihak mana saja yang diduga merugikan uang negara. Jika terbukti, tentu akan diambil tindakan hukum yang sesuai,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10).

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2015, BPK mengacu pada 10.154 temuan yang berisi 15.434 permasalahan yang meliputi 7.544 permasalahan kelemahan sistem pengendalian internal dan 7.890 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari permasalahan ketidakpatuhan itu, tercatat 4.609 permasalahan berdampak finansial sebesar Rp 21,62 triliun.

Dari besaran angka tersebut, diperoleh kerugian negara pada 3.030 permasalahan yang nilainya mencapai Rp 2,26 triliun, dengan rincian di pemerintah pusat sebesar Rp 544,1 miliar, pemerintah daerah dan BUMD senilai Rp 1,55 triliun, serta BUMN dan badan lainnya sebesar Rp 157,7 miliar. Sementara itu, 444 permasalahan memiliki potensi kerugian negara senilai Rp 11,51 triliun. Kemudian, 1.135 permasalahan berupa kekurangan penerimaan senilai Rp 7,85 triliun.

Sebelumnya, saat menyerahkan IHPS I-2015 kepada DPR, Ketua BPK Harry Azhar Azis, mengatakan, selama pemeriksaan, entitas terkait telah menindaklanjuti permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan. Tindak lanjut itu dilakukan dengan penyerahan aset atau penyetoran ke kas negara atau daerah atau perusahaan senilai Rp 396,67 miliar.

Harry mengharapkan, laporan hasil pemeriksaan BPK dapat segera ditindaklanjuti oleh entitas pemerintahan yang diperiksa. DPR, sebagai pihak yang bisa mendorong efektivitas tindak lanjut itu, diharapkan dapat melakukan pengawasan yang efektif terhadap mitra kerjanya yang sudah diperiksa oleh BPK.

Secara terpisah, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Yudi Ramdan Budiman, menjelaskan, BPK wajib menyerahkan IHPS I-2015 kepada Presiden, DPR, dan DPD. Publik juga dapat mengakses data tersebut secara terbuka karena telah diunggah ke situs BPK.

Namun jika berdasarkan IHPS I-2015 terdapat indikasi tindak pidana korupsi, kata Yudi, BPK dapat menyerahkan laporan lebih rinci kepada penegak hukum, baik diminta oleh penegak hukum maupun tidak.

[Selengkapnya …]