Imbas Corona di Kota Mojokerto, Pemkot Kehilangan PAD Puluhan Juta

738

Wabah Corona atau COVID-19 membuat Pemkot Mojokerto menghentikan penyewaan gedung dan fasilitas olahraga selama dua bulan. Akibatnya, mereka kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) puluhan juta rupiah. Selain itu, program perizinan 635 rumah kos bodong juga terpaksa dihentikan sementara.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto Moch Imron mengatakan ada lima aula dan fasilitas olahraga yang selama ini disewakan ke perusahaan maupun perorangan untuk event hingga resepsi pernikahan.

Fasilitas tersebut adalah aula Graha Mojokerto Service City (GMSC) di Jalan Gajah Mada, Gelora A Yani dan Tennis Indoor di Magersari, GOR Majapahit di Jalan Gajah Mada, serta lapangan sepakbola Raden Wijaya di Jalan Raya Surodinawan.

Imron mengaku menghentikan izin penyewaan aula dan fasilitas olahraga itu sejak keluarnya Maklumat Kapolri No MAK/2/III/2020 Tahun 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran COVID-19 tanggal 19 Maret lalu.

“Aula maupun tempat olahraga menjadi tempat berkumpulnya orang yang rawan terjadi penyebaran virus Corona, sehingga kami tidak mengeluarkan izin. Kalau sesuai Maklumat Kapolri sampai 29 Mei 2020,” kata Imron kepada detikcom di kantornya, Jalan Gajah Mada, Rabu (1/4/2020).

Ia menjelaskan uang sewa aula dan fasilitas olahraga itu selama ini masuk ke kas Pemkot Mojokerto sebagai retribusi pelayanan tempat olahraga. Akibat sewa dihentikan sementara selama dua bulan lebih, Pemkot kehilangan PAD sekitar Rp 48 juta.

Akibatnya, retribusi pelayanan tempat olahraga, yang tahun ini ditargetkan Rp 140 juta, baru tercapai Rp 48,3 juta atau sekitar 34 persennya. “Nilai PAD yang hilang sekitar Rp 48 juta. Karena hasil sewa selama Januari-Februari kemarin nilainya segitu,” terangnya.

Wabah Corona, lanjut Imron, juga memaksanya menghentikan sementara program Ngopi di Warung Sambil Mengurus Izin Kos-kosan (Ngawur Boss). Melalui program ini, para pengusaha kos cukup membawa e-KTP dan NPWP untuk mengurus izin. Petugas akan menemui para pemilik kos di warung-warung kopi yang menyediakan Wi-Fi.

Program yang baru dimulai awal Maret lalu itu ditargetkan bisa menertibkan 635 rumah kos bodong di Kota Mojokerto. Selain mencegah rumah kos menjadi sarang tindak asusila dan kriminalitas, Ngawur Boss juga ditargetkan bisa menyerap PAD. Salah satunya dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) rumah kos.

“Target kami bisa mendapatkan retribusi IMB rumah kos Rp 254 juta. Sejauh ini program Ngawur Boss baru menyentuh 30 rumah kos. Itu pun belum membayar retribusi IMB semua,” ungkapnya.

Imron berharap wabah Corona segera berakhir sehingga pelayanan izin rumah kos dengan konsep jemput bola itu kembali berjalan. Selama Ngawur Boss dihentikan, pihaknya mengimbau para pengusaha rumah kos bersedia mengurus izin secara online atau datang langsung ke kantor DPMPTSP Kota Mojokerto di GMSC, Jalan Gajah Mada.

“Sementara ini kami surati para pengusaha kos supaya mengurus izin secara online atau bisa datang ke kantor kami. Kami sudah menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah Corona,” jelasnya.

Di lain sisi, kata Imron, wabah Corona tidak berdampak terhadap retribusi lainnya yang dikelola DPMPTSP Kota Mojokerto. Seperti retribusi IMB nonrumah kos saat ini sudah tercapai 62 persen atau Rp 691 juta dari target tahun ini Rp 1,1 miliar. Retribusi pemakaian kekayaan daerah dan ruangan sudah terserap 65 persen atau Rp 130 juta dari target Rp 200 juta.

“Beberapa capaian penerimaan retribusi tinggi karena kami tetap memberikan layanan izinnya. Baik secara online maupun datang langsung ke kantor kami,” tandasnya.

(fat/fat)

Sumber: detik.com