Inspektorat Bangkalan Enggan Beber Hasil Pengawasan OPD

1221

Sidang sengketa informasi antara Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) dengan Inspektorat Bangkalan berlangsung kemarin (7/2). Pemohon meminta salinan laporan hasil pengawasan kinerja dan pemeriksaan keuangan serta hasil tindak lanjut temuan di lingkungan Pemkab Bangkalan tahun anggaran 2015–2016. Namun, termohon tidak memberikan data tersebut.

Direktur Jaka Jatim Mathur Husyairi mengatakan, informasi itu semestinya diberikan atas beberapa landasan regulasi. Di antaranya UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), PP 79/2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, serta Permendagri 64/2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

”Inspektorat memiliki tugas untuk melakukan pengawasan kepada OPD setiap triwulan. Hasilnya selama ini tidak pernah dibuka pada publik,” ujarnya di kantor Komisi Informasi (KI) Bangkalan.

Mathur menyampaikan, inspektorat beralasan informasi tersebut bersifat rahasia atas dasar PP 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemelenggaman Pemerintahan Daerah pasal 23 ayat 1 dan 2. Padahal pada ayat 2 diterangkan ada pengecualian agar tetap bisa dibuka untuk publik. ”Pada ayat 2 informasi tersebut tidak boleh disampaikan pada publik, kecuali, ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tapi, mereka gagal paham soal pengecualian ini,” sindirnya.

Menurut aktivis antikorupsi itu, UU 14/2008 merupakan salah satu dasar penguat pengecualian tersebut. Jika termohon bisa memahami UU KIP, lanjut Mathur, informasi tersebut mestinya bisa diberikan. Karena itu, dia menuding kinerja inspektorat tidak maksimal. Sebab, sejauh ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki temuan.

”Kalau sudah ada pengawasan dari inspektorat, kecil kemungkinan ada temuan BPK” kata Mathur. ”Dugaan saya, inspektorat hanya jadi penjaga gawang untuk semua OPD secara keseluruhan. Jadi, bersih-bersih agar tidak ada temuan BPK. Tapi karena BPK lebih punya integritas, tetap ditemukan,” tuturnya.

Pada persidangan, Sekretaris Inspektorat Bangkalan Arifin Canon didampingi Joni Ardiono tidak berkenan memberikan informasi yang dimohon Jaka Jatim. Menurut dia, data yang diminta Jaka Jatim bersifat rahasia. Itu berdasarkan PP 12/2017 pasal 23 ayat 1 dan 2.

Pihak inspektorat ngotot mempertahankan argumen bahwa informasi tersebut tidak bisa dibeberkan ke publik. Usai persidangan, mereka tidak berkenan berkomentar saat ditemui media.

Ketua KI Bangkalan Yunus Mansur Yasin mengatakan, sidang tersebut masih pemeriksaan awal dengan agenda penyampaian keterangan pemohon dan termohon. Jaka Jatim mengajukan permohonan sengketa sejak Juli 2017. Kedua belah pihak baru kali ini bertemu di persidangan. Sidang pembuktian menunggu jadwal majelis hakim.

”Kalau nanti masih sama-sama ngotot, yang memutuskan tetap majelis. Informasi itu terbuka atau tidak, nanti majelis hakim yang memutuskan,” pungkasnya.

(mr/bad/luq/bas/JPR)

Sumber: jawapos.com/radarmadura