Inspektorat Sebut Aspiratornya dari Dewan

875

Inspektorat Jatim membeberkan sejumlah pihak yang berperan terhadap pemberian dana hibah Penerangan Jalan Umum (PJU) di Gresik dan Lamongan yang bersumber dari APBD dan PAPBD Jatim tahun 2020.

Sejumlah pihak tersebut antara lain Dinas perhubungan (Dishub) Jatim yang berperan sebagai verifikator, anggota DPRD Jatim yang menjadi aspirator dan pokmas sebagai penerima hibah pelaksana program di lapangan.

Seperti diketahui, pemberian dana hibah PJU tersebut saat ini tengah ditangani Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)lantaran berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terdapat kelebihan anggaran yang harus dikembalikan oleh pokmas.

BPK mengeluarkan rekomendasi agar pokmas mengembalikan dana hibah akibat ketidaksesuaian spesifikasi dan mark up harga sebesar Rp40,9 miliar. Atas temuan tersebut, Pj Sekdaprov Jatim telah memerintahkan Inspektorat untuk mengusut temuan BPK tersebut khususnya kepada OPD terkait, yakni Dishub Jatim.

Terkait hal itu, Kepala Inspektorat Jatim Helmy Perdana Putra menjelaskan, dana hibah PJU memang domain Dishub Jatim. Namun, Dishub hanya melaksanakan tugas sebagai verifikator sesuai Pergub 134 tahun 2018 dengan mengecek proposal, RAB, pernyataan tanggung jawab mutlak dan pakta integritas. “Memang domainnya Dishub Jatim. Tapi PJ Sekda kan masih baru, jadi belum tahu persis masalah itu,: uajr Helmy, Selasa (1/2).

[Selengkapnya di Harian Bhirawa]