Jadi Temuan BPK karena Pasar Gratis

840

Penggratisan pasar yang dikelola Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Surabaya ternyata jadi persoalan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat bahwa aset pemkot itu tidak menghasilkan pendapatan retribusi atau sewa sama sekali.

Fakta itu diungkap Ketua Pansus Raperda Barang Milik Daerah (BMD) Surabaya Aning Rahmawati. Pasar-pasar tersebut adalah Pasar Jambangan, Dukuh Menanggal, Sememi, Gunung Anyar, Nambangan, Sentra PKL Kutisari, Dupak Keputih, Sentra Ekonomii Raci Pakal, Penjaringan Sari, serta Gembong Asih. “Yang menyampaikan fakta itu Bu Ira (Kabag Hukum Ira Tursilowati) sendiri. Dia bicara setelah kami cecar dengan pertanyaan,” jelasnya.

Persoalan pasar tersebut sebenarnya dibahas setiap tahun oleh DPRD sejak 2013. Dua pasar pertama yang diserahkan ke DKUM adalah Pasar Jambangan dan Dukuh Menanggal. Setelah itu, menyusul pasar-pasar lain.

Dewan berkali-kali meminta pemkot untuk segera menyerahkan pasar itu ke Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS). Namun, kondisinya tidak memungkinkan. PDPS tengah dililit banyak masalah. Terutama urusan utang. Karena itu, dinkop diminta mengelola pasar-pasar tersebut.

PDPS sedang dibenahi. Tiga direktur baru dilantik sejak tahun lalu. Mereka bertugas mengurai benang kusut di perusahaan yang mengelola 81 pasar itu.

Aning memahami kondisi tersebut. Namun, dia merasa persoalan itu harus dicarikan solusi. Penggratisan pasar tersebut membuka peluang oknum untuk kongkalikong. Masyarakat yang tidak bisa menempati pasar itu juga bisa iri. “Jangan dibiarkan terlalu lama mengambang. Takutnya malah jadi masalah di kemudian hari. Apalagi sudah ada temuan BPK,” lanjut politikus PKS tersebut.

Kepala DKUM Widodo Suryantoro mengatakan tidak mengetahui adanya temuan BPK tersebut. Yang jelas, pasar yang dikelola dinasnya tetap berjalan. Pihaknya tidak bisa menarik uang kepada para pemakai fasilitas itu karena belum ada payung hukumnya.

[Selengkapnya …]