Jatah Dana Daerah Korup Dipangkas

762

Pemerintah menjanjikan pemberian dana pembangunan infrastruktur maksimal Rp 100 miliar kepada kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota yang terindikasi tingkat korupsinya tinggi tidak akan mendapat jatah maksimal dana yang akan digelontorkan mulai 2016 itu.

Janji pemerintah itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat membuka acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, kemarin (29/4).

Pemerintah telah berencana menambah alokasi dana transfer daerah sebesar Rp 50 triliun dalam postur RAPBN 2016. Jokowi mengungkapkan, dana tersebut bisa dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, hingga infrastruktur penunjang kegiatan perdagangan seperti pasar.

“Tapi tidak semua kabupaten/kota akan mendapat besaran yang sama. Pertimbangannya, tergantung besarnya wilayah dan jumlah penduduk. Selain itu, memerhatikan indikator tata kelola yang baik, audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) hingga indeks korupsi,” tegas Presiden.

Menko Perekonomian Sofyan Djalil menjelaskan pemerintah pusat akan menggunakan laporan pemeriksaan dari BPK mengenai pengelolaan keuangan setiap pemerintah daerah. Jika indeks korupsi daerah tinggi, dana yang diterima akan lebih kecil.

“Bisa saja daerah menerima Rp 50 miliar. Tergantung daerah dalam meningkatkan tata kelola dalam memperbaiki indeks korupsi, dan juga indikator lainnya,” kata Sofyan.

[Selengkapnya …]