Jawaban Wali Kota Madiun atas PU Fraksi DPRD Kota Madiun Terjawab Semua

36

DPRD Kota Madiun menggelar rapat paripurna dengan agenda Jawaban Wali Kota Madiun atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Kota Madiun dalam membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 yang dipimpin Ketua DPRD Kota Madiun, H. Armaya di gedung DPRD setempat, Jumat (23/5/2025) sore.

Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun menyampaikan jawaban Wali Kota Madiun atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Kota Madiun dalam membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 terhadap perbedaan SiLPA LKPJ dengan LKPD.

Yakni perbedaan sesuai LKPJ Rp1.171.506.049.718,60. Sedang pendapatan sesuai LKPD RP1.171.513.055.718,60. Selisih sekitar Rp7,06juta merupakan saldo kas bendahara penerimaan  koreksi BPK. Demikian halnya dengan belanja sesuai LKPJ Rp1.172.206.504.141,49. Selisih Rp58.716.5086,63 adalah merupakan sisa kas BOS SD swasta dan SMP swasta berdasarkan koreksi BPK yang tidak boleh mengakui sisa saldo kas sekolah swasta karena dianggarkan di belanja hibah sesuai prinsip anggaran.

[Selengkapnya di Harian Bhirawa]