Jawaban Wali Kota Madiun atas PU Fraksi-Fraksi dalam Membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019

588

Wali Kota Madiun-Maidi menyampaikan jawaban Wali Kota Madiun atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Madiun dalam membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 melalui sidang video conference dipimpin Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya BMS, SH di Gedung DPRD Jalan Taman Praja bagi legislatif, Rabu (13/5).

Sedang eksekutif di Gedung GCIO Dinas Kominfo Kota Madiun Jalan Perintis Kemerdekaan. Dalam pembacaan jawaban Wali Kota Madiun atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi tersebut sebanyak 47 halaman dibaca bergantian bersama Wakil Wali Kota Madiun, Inda Raya dan Wali Kota Madiun, Maidi di Gedung GCIO Dinas Kominfo Kota Madiun secara video conference melalui Sidang Paripurna DPRD Kota Madiun.

Wali Kota Madiun, Maidi, menjawab pertanyaan F.PDIP masalah belanja hibah dikelola Dinas Pendidikan Kota Madiun ke Dewan Pendidikan Rp 175 juta, yang akhirnya dana hibah itu tidak dicairkan karena kepengurusan Dewan Pendidikan telah habis masa bhaktinya pada Bulan Mei 2019 sampai sekarang.

Sedang pertanyaan masalah sistem pencatatan persediaan obat di Dinkes dan Keluarga Berencana, setiap tahun pelaksanaan penghapusan obat rusak/kedaluwarsa dilaksanakan secara periodik antara Bulan Nopember dan Desember tahun berjalan.

Pertanyaan masalah kinerja PD. Bank Daerah terkait turunnya laba bersih tahun 2019 Rp 2,476 miliar lebih dibandingkan dengan laba bersih tahun 2018 sebesar Rp 4,243 miliar lebih atau turun mencapai 42% dan tingkat kemacetan kredit yang mencapai 8,5%.

Jawab Wali Kota, karena faktor utama turunnya laba dan meningkatnya kredit macet atau NPL (non performing loan) pada tahun 2019 adalah terdapat penambahan kredit macet baru sebesar Rp 1,130 miliar.

Penambahan kredit macet tersebut menyebabkan laba BPR tergerus untuk Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP), dan NPL meningkat 8,5%.

Sampai dengan akhir tahun 2019, kredit macet tersebut belum berhasil ditangani. Pada Bulan Februari 2020, kredit macet tersebut terselesaikan, sehingga PPAP yang terbentuk Rp 1,130 miliar kembali lagi ke pos laba dan NPL turun kembali.

Fraksi Demokrat Bersatu mempermasalahkan investasi jangka panjang non permanen kepada Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK), upaya dan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Madiun agar permasalahan LKK tidak berkepanjangan dan tidak menjadi catatan dalam entitas laporan keuangan Pemerintah Kota Madiun.

Masalah investasi jangka panjang non permanen kepada LKK pencatatan yang tersaji dalam Neraca Per 31 Desember 2019 telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan 06 Akuntansi Investasi. Kaidah sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan sehingga dalam 2 tahun terakhir ini tidak menjadi temuan oleh BPK. Namun diakui terdapat permasalahan terkait LKK.

Berkaitan dengan hal tersebut, upaya yang telah dilakukan antara lain: melakukan pembenahan susunan pelaporan keuangan LKK sesuai dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 27 Tahun 2015 dan Peraturan Walikota Madiun Nomor Tahun 2017.

Sebelum dilakukan pembenahan, laporan keuangan antara LKK satu dengan yang lain tidak seragam dan belum menyajikan laporan keuangan secara lengkap terdiri dari Neraca.

[Selengkapnya …]