Kaji Dana Desa dengan Detail

905

Sepekan ini, masyarakat Situbondo dibuat ramai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tentang pengelolaan keuangan dana desa yang bermasalah. Wakil Ketua DPRD Situbondo Zeiniye SAg ikut angkat bicara soal tersebut.

Politisi PPP Situbondo itu mengatakan, kasus itu sepertinya akan menjadi salah satu bahasan utama DPRD Situbondo saat ini. Bahkan DPRD Situbondo akan mengkaji secara detail melalui masing-masing Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Situbondo.

Menurutnya, pengelolaan keuangan dana desa sudah menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam pertanggung jawaban APBD. Ini mengacu pada temuan BPK RI yang masih menemukan ketidakpatuhan pada penggunaan dana desa di beberapa desa di Kabupaten Situbondo.

Zeiniye mengaku, pada APBD 2018 Pemkab Situbondo memang mendapat WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian. “Namun predikat WTP tersebut hanya sebatas kepatuhan secara administratif pada sektor pengelolaan keuangan,” ujar Ketua DPC PPP Situbondo itu.

Wanita yang lolos sebagai anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 dari Dapil III Jatim itu menambahkan, jika pengelolaan keuangan mendapatkan WTP, DPRD tidak perlu lagi membentuk pansus. Namun demikian, kata Zeiniye, ada beberapa temuan BPK RI yang akan tetap menjadi pembahasan di masing-masing Komisi.

Masih menurut Zeiniye, dari hasil pembahasan DPRD terhadap pertanggungjawaban APBD 2018, akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi pada saat pengesahan Perda pertanggungjawaban APBD 2018. “Oleh karena itu, saya berharap adanya temuan BPK RI tersebut tidak terulang lagi pada tahun 2019 ini dan pada tahun-tahun mendatang,” pungkas mantan Ketua DPRD Kabupaten Situbondo periode 2009-2014 itu.

[Selengkapnya …]