Kasatgas KPK Datangi DPRD Jatim, Wanti-wanti Hal ini ke ASN dan Dewan

111

Tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba Satgas Supervisi KPK mendatangi Kantor DPRD Jawa Timur pada Senin (21/8). Ternyata KPK menggelar kegiatan Sosialisasi tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Kantor DPRD Jatim di Ruang Paripurna.

Kasatgas Supervisi KPK,. Muhammad Nur Aziz, dalam paparannya menegaskan gratifikasi menjadi akar dari tindak pidana korupsi. Secara umum, Aziz menyebut pemberian sebetulnya tidak dilarang. Namun, yang dilarang adalah pemberian karena kepentingan terhadao jabatan dan kedudukannya. Sebab, terdapat konflik kepentingan atau conflict of interset. “Akar tindak pidana korupsi adalah gratifikasi,” kata Aziz.

Aziz merupakan satu dari tiga narasumber yang menjadi pembicara dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Selain Aziz, juga hadir Kasatgas Koordinasi KPK Irawati dan Agvita Windiadi yang merupakan Kepala Subauditorat Jawa Timur I di BPK Perwakilan Jatim.

Di hadapan anggota dewan, Aziz mengungkap perbedaan antara suap, gratifikasi, dan pemerasan. Suap merupakan transaksi kesepakatan, yakni mau sama mau. Sementara gratifikasi adalah pemberian yang tanpa kesepakatan di awal namun ada harapan semacam balas budi sebagai timbal konflik kepentingan.

“Kalau pemerasan pejabatnya yang aktif semacam, pemaksaan dari pejabat,” tegasnya.

Dirinya mengatakan pencegahan korupsi harus menjadi perhatian bersama. Sebab, perilaku korupsi bisa berakibat pada kemiskinan negeri dan seterusnya.

“Kami KPK tidak akan berhenti menggaungkan pemberantasan korupsi,” tambahnya.

Dia juga mengingatkan agar anggota dewan mengoptimalkan tupoksi jabatannya sesuai tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Ia pesan anggota dewan tidak boleh membawa kepentingan untuk memperkaya diri sendiri.

Kasatgas Koordinasi KPK Irawati menjelaskan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya perbaikan tata kelola yang didorong di pemerintah daerah. Yakni Pemprov Jatim bersama DPRD Jatim.

Perbaikan pencegahan yang dititik beratkan misalnya, perencanaan penganggaran maupun pada proses pengadaan barang dan jasa. Kemudian manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, pengelolaan milik daerah hingga perizinan.

“Karena dari fungsi legislatif, diantaranya adalah fungsi pengawasan dan penganggaran, kami berharap dalam momentum ini kita bersama bagaimana berkomitmen proses itu berjalan sesuai koridor. Tidak ada potensi korupsi di dalamnya,” ujarnya.

Sementara itu Ketua DPRD Jatim Kusnadi menilai kegiatan itu sangat penting. Lantaran dia menyadari sebagai unsur pemerintah daerah, baik Pemprov maupun DPRD masing-masing memiliki peran.

“Sehingga dengan kegiatan ini, tentu ini akan bermanfaat untuk pembelajaran, dan penguatan kepada kita semua agar dalam menjalankan tugas masing-masing sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Kusnadi.

Turut hadir Sekdaprov Jatim Adhy Karyono, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah, Wakil Ketua DPRD Jatim Iskandar.

Kegiatan sosialiasi ini juga diikuti oleh anggota DPRD Jatim dan OPD di lingkungan Pemprov Jatim. Juga hadir BUMD Pemprov Jatim.

Sumber: Detik.com