Kejari Lamongan Segera Panggil Pejabat Dishub Jatim, Terkait Dugaan Korupsi Hibah PJU

673

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan selanjutnya akan memanggil pejabat Dishub Pemprov Jatim untuk kepentingan penyelidikan terkait dugaan korupsi penyelewengan dana hibah.

Dana hibah tersebut bersumber dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2020, yang dialokasikan untuk bantuan penerangan jalan umum (PJU) Tenaga Surya.

“Besok Rabu yang kami panggil Kurniawan Hari dari Kabid Pengembangan Transportasi dan Multimoda dan Heru Sunandar Kasi Menejemen Rekayasa, keduanya dari Dihub Provinsi,” terang Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro, Selasa (8/2/2022).

Menurut Condro, renncana pemanggilan pejebat Dishub Jatim itu merupakan dari hasil pengembangan dan pemeriksaan kepada dua pejabat Bendahara Umum Daerah dan Biro Hukum pada Pemerintah Pemprov Jatim.

Sebelumnya, Kejari Lamongan telah memanggil Pokmas (Kelompok Masyarakat) untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto mengatakan, pemanggilan beberapa Pokmas dari 4 Kecamatan guna pemeriksaan, Kecamatan Mantup, Ngimbang, Bluluk dan Modo.

“Dari beberapa Pokmas yang kami panggil sejak Senin kemarin, ada beberapa yang mangkir tidak hadir,” kata Condro.

Dari data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 66 Pokmas dari 4 kecamatan yang menerima dana hibah PJU, Kecamatan Bluluk ada 8 desa menerima Rp 4,8 miliar.

Kemudian 5 desa di Kecamatan Mantup menerima Rp 1,2 miliar, 9 desa Kecamatan Ngimbang dan 16 desa di kecamatan Modo menerima Rp 9,2 miliar.

“Nanti Pokmas yang tidak hadir saat pemanggilan akan kami panggil ulang atau panggilan kedua,” ujar Condro.

Sumber: faktualnews.co