Kekurangan Volume Proyek di Beberapa OPD Gresik Jadi Temuan BPK, Nilainya Dari Rp1 Juta Hingga Rp200 Juta, Ini Rinciannya

2045

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemda Gresik tahun anggaran 2021 menemukan beberapa kekurangan volume pada beberapa paket pekerjaan (proyek).

Dari informasi yang bersumber dari salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemda Gresik yang diterima Klikjatim.com dari BPK perwakilan Jatim, nilai kekurangan volume beberapa proyek tersebut variatif, mulai dari satu juta hingga ratusan juta.

Setidaknya terdapat temuan kekurangan volume pekerjaan pada 10 proyek yang bila dirangkum adalah sebagai berikut:

Temuan kekurangan volume pekerjaan  pembangun Gedung Uji KIR Rp18.126.438

• Kekurangan volume pekerjaan pembangunan ruang kelas SMPN 4 Rp3.436.599

• Kekurangan volume pekerjaan pembangunan ruang kelas SMPN 33 Rp135.050.191

• kekurangan volume pekerjaan pembangunan Pagar Dinas Pendidikan Rp2.975.000

• Kekurangan volume pekerjaan peningkatan Jalan Sekapuk – Ujungpangkah Rp8.627.548

• Kekurangan volume pekerjaan peningkatan Jalan Perning – Kesamben Kulon Rp1.473.629

• Kekurangan volume pekerjaan pelebaran Jalan Betoyo – Dagang Rp218.376.000

• Kekurangan volume pekerjaan pembangunan Jalan Bulurejo Randegan Rp75.955.828

• kekurangan volume pekerjaan pembangunan Jalan Tebuwung – Tiremenggal Rp85.676.869

• Kekurangan volume pekerjaan pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah Desa Pucung Kecamatan Balongpanggang Rp1.741.043

Inspektur Inspektorat Kabupaten Gresik Edy Hadisiswoyo menyampaikan, bulan ini adalah batas akhir bagi Dinas terkait untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut dengan pengembalian kelebihan pembayaran atas kekurangan volume 10 paket pekerjaan tersebut.

Edy menyebutkan, BPK memberikan waktu 60 hari kerja setelah LHP itu diterima Bupati dan Ketua DPRD Gresik.

“Pasti dikembalikan, 29 Juli (Kemarin) batas akhirnya, nanti dikembalikan ke kas daerah, bukti pengembaliannya kita serahkan ke BPK nantinya,” kata Edy.

Senada dengan Edy, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, S Harianto mengaku Kontraktor yang menggarap pembangunan ruang kelas di dua SMP dan pembangunan pagar Dinas Pendidikan sudah mengembalikan kelebihan bayar tersebut.

“Sudah dikembalikan, sudah saya cek di bagian keuangan,” tegas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Achmad Hadi menjabarkan, meski temuan BPK pada beberapa proyek peningkatan maupun pembangunan jalan salah satu penyebabnya karena perbedaan metode penghitungan volume antara BPK dan pihak konsultan, kotraktor pelaksana tetap wajib mengembalikan.

“Kami yang ikut arahan BPK, semua sudah dikembalikan ke BPPKAD,” tuturnya.

Perlu diketahui, selain temuan terkait kekurangan paket belanja modal, BPK juga menemukan kesalahan penganggaran belanja modal pada Dinas Perhubungan serta belanja barang pada sebelas OPD (Dinas).

BPK juga menilai pengelolaan dan penatausahaan Aset Tetap belum terselenggara secara tertib.

Sumber: klikjatim.com