Kendaraan Parkir Diasuransikan – Usulan Legislatif Setelah Retribusi Naik

672

Kenaikan retribusi parkir seharusnya disertai dengan peningkatan pelayanan. Untuk itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mazlan Mansyur meminta agar dinas perhubungan memberi asuransi terhadap kendaraan yang diparkir dan meningkatkan kesejahteraan juru parkir.

Menurut politisi PKB itu, dulu badan eksekutif pernah memberikan asuransi bagi kendaraan yang hilang atau rusak saat diparkir. Tapi karena mendapat sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka hal itu kemudian dihilangkan.

Dia minta hal itu diadakan kembali seiring naiknya tarif parkir yang diberlakukan sejak tanggal 18 Agustus lalu. “Kami mendesak hal ini segera diadakan. Saat ini dishub sedang melakukan kajian untuk berapa persentase premi yang diambil dari tarif parkir yang ada,” jelasnya. Ia berharap, tahun ini dishub sudah melalui mekanisme lelang untuk menentukan perusahaan asuransi yang bisa memberikan pelayanan terhadap hal itu.

Seperti diketahui, retribusi parkir naik untuk sepeda motor dari Rp 500 menjadi Rp 1.000, mobil naik dari Rp 1.500 menjadi Rp 3.000, serta truk mini naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000, bus/truk/alat berat naik dari Rp 4.000 menjadi Rp 6.000.

Namun Dinas Perhubungan Kota Surabaya keberatan apabila harus memberikan tambahan pelayanan seperti diminta anggota dewan. Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, pihaknya masih membutuhkan kajian ekonomi dan hukum serta diskusi lebih mendalam untuk bisa memberikan asuransi terhadap kendaraan parkir.

[Selengkapnya …]