Komisi II Siapkan Panja Audit KPU

708

Usul Komisi II DPR agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan tambahan alasan. Jum’at (29/5) BPK memaparkan indikasi kerugian negara pada pelaksanaan Pilkada 2013 dan 2014. Bahkan, nilainya mencapai Rp 34,3 miliar.

Indikasi kerugian negara itu disampaikan Anggota I BPK Agung Firman Sampurna pada saat rapat di gedung parlemen. Dia mencontohkan, pada 2013 anggaran pemilu kepala daerah mencapai Rp 2,8 triliun, namun realisasinya Rp 4,9 triliun. Begitu juga pada 2014, alokasi anggaran Rp 6,6 triliun, namun realisasinya kembali bertambah menjadi Rp 9 triliun.

Berdasar pembengkakan itu, BPK mengambil sampel untuk pemeriksaan. Pada 2013, dari anggaran Rp 4,9 triliun, yang diperiksa Rp 2 triliun atau 41,25 persen. Sedangkan pada 2014, dari anggaran Rp 9 triliun, yang diperiksa Rp 6,2 triliun atau 46,13 persen. BPK juga memeriksa 181 di antara total 531 satuan kerja (satker).

Satker yang diperiksa itu mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten, hingga kota. “Dari pemeriksaan itu didapatkan Rp 334.127.902.611,93 ketidakpatuhan pada perundangan,” jelasnya.

Agung lantas memerinci ketidakpatuhan pada perundangan intu. Yakni, indikasi kerugian negara, potensi kerugian negara, kekurangan penerimaan, pemborosan, tidak diyakini kewajarannya, lebih pungut pajak, serta temuan administrasi.

Sementara itu, Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman mengatakan, temuan BPK tersebut menegaskan, selama ini memang ada ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran pilkada. Dia khawatir kinerja seperti itu, jika dilanjutkan, akan berdampak pada pilkada serentak. Dia menambahkan, Komisi II akan membentuk panja yang bertugas meneliti lebih dalam pelanggaran-pelanggaran pada pelaksanaan pilkada.

[Selengkapnya …]