Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek Klarifikasi OPD Mitra Kerja Terkait Temuan BPK

631

Klarifikasi laporan hasil Keuangan (LHK) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Trenggalek tahun 2020 Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek panggil 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerjanya bertempat di Aula Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek, Kamis (10/6).

Dari 10 OPD yang dipanggil di antaranya Dinas PUPR Dinas PKPLH, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Direktur RSUD, Dinas Komindag, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pertanian, dan Dinas Perhubungan.

Usai rapat, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek Sukarudin mengatakan dengan memanggil seluruh OPD mitra kerjanya pihaknya mengetahui sejauh mana penyelesaiannya terkait temuan LHK BPK pada laporan keuangan tahun 2020.

“Agenda kita untuk klarifikasi kaitannya dengan temuan BPK, sejauh mana tindak lanjutnya, dan rencana aksi seterusnya,” ungkapnya.

Dari beberapa temuan LHK BPK Sukarudin menyebutkan ada dua poin yang lebih bayar punya Bupati.

“Ada dua poin yang lebih bayar punya Bupati, selanjutnya penyelesaiannya nanti pada saat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK),” ujarnya.

Dimaksudkan lebih bayar dijelaskan politisi PKB ini kaitannya dengan BOP, “Pada prinsip nanti akan kita bahas pada saat PAK,” ungkapnya.

[Selengkapnya di Harian Bhirawa]