Kota Madiun Pertahankan Predikat WTP Ketiga Kali

550

Lagi, Kota Madiun berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kali ketiga secara berturut. Itu menyusul penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jatim, Rabu (8/4).

Menariknya, Kota Madiun pemerintah daerah pertama di Jawa Timur yang sudah menerima LHP tersebut tahun ini. Penyerahan laporan juga berbeda dengan dilakukan secara video conference (vicon). Sedang, LHP secara tertulisnya dikirimkan melalui surat elektronik. “Alhamdulillah, kita kembali WTP dengan peningkatan penilaian,’’ kata Wali Kota Madiun, Maidi usai vicon di GCIO Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, Rabu siang (8/4).

Peningkatan penilaian itu berdasar beberapa faktor. Salah satunya, karena Kota Madiun juga daerah pertama yang menyerahkan LKPD tahun anggaran 2019 itu di Jawa Timur. Bahkan, tercepat nomor tiga secara nasional. LKPD 2019 sudah diserahkan pertengahan Januari lalu. Pun, BPK juga tidak melakukan pendahuluan pemeriksaan seperti biasanya. Namun, langsung melakukan pemeriksaan. Tak heran, jika LHP Kota Madiun juga lebih awal dari daerah lain di Jawa Timur.

“Kota kita yang pertama menyerahkan LKPD dan yang pertama mendapatkan LHP-nya di Jawa Timur. Apresiasi untuk teman-teman di OPD yang sudah bekerja maksimal dalam pelaporan keuangan daerah,’’ ungkapnya.

Selain itu, temuan kelebihan bayar untuk Kota Madiun juga turun. BPK menemukan kelebihan bayar Rp 700 juta untuk 2019. Sedang tahun sebelumnya, kelebihan bayar mencapai Rp 2 miliar.

Wali Kota Madiun Maidi menyebut meningkatnya capaian penilaian lantaran keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK dari tahun ke tahun. Alhasil, ketidaksesuaian semakin terminimalkan. “Prinsipnya, setiap rekomendasi pasti kita tindak lanjuti agar laporan keuangan semakin sempurna ke depan,’’ jelasnya.

Begitu juga untuk laporan keuangan tahun anggaran 2019. Wali Kota tak menampik adanya sejumlah rekomendasi BPK. Salah satunya, terkait laporan keuangan atas pekerjaan fisik di akhir tahun 2019 silam.

Mepetnya waktu pelaporan lantaran terdapat pekerjaan fisik yang baru selesai di akhir tahun. Tak heran, muncul kelebihan bayar tersebut. “Rekomendasi yang diberikan ini masih masih dalam batas wajar. Karenanya, BPK memberikan WTP. Tentu ke depan akan kita tindak lanjuti. Tanggapan atas rekomendasi wajib disampaikan BPK maksimal 60 hari,” tegas Wali kota.

[Selengkapnya …]