KPK-BPK Harus Proaktif Deteksi Jual Beli Perda

680

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) didesak untuk memperkuat tim evaluasi untuk membatalkan peraturan daerah (perda) transaksional. Di samping itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga diharapkan aktif mendeteksi potensi kongkalikong dalam pembuatan perda.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan, Kemendagri perlu melibatkan akademisi dan kementerian teknis, termasuk KPK dan BPK dalam mengevaluasi perda.

“Juga harus ada sanksi kuat (bila terbukti membuat perda transaksional). Bisa diberhentikan sebagai kepala daerah atau anggota DPRD. Pengawasan masyarakat perlu ditingkatkan,” katanya.

Menurut dia, proses transaksional jual beli pasal dimulai sejak pembahasan Program Legislasi Daerah (Prolegda). Pihak-pihak yang memiliki kepentingan berusaha untuk menjadikan perda yang menguntungkannya menjadi prioritas. Biasanya terkait pertambangan, kehutanan, tata ruang, dan wilayah.

Rentannya transaksional dalam pembuatan perda berpengaruh pada kualitas. Perda-perda yang sarat akan kepentingan biasanya berkualitas buruk. “Biasanya perdanya tidak efektif, tidak nyambung, dan hanya berlaku jangka pendek. Jadi kadang tidak nyambung dan berisiko besar dibatalkan,” imbuh dia.

Asep mengakui tidak mudah mendeteksi perda transaksional, bahkan sering kali tidak terdeteksi Kemendagri. Pasalnya Kemendagri sering kali hanya mendeteksi perda yang bertentangan dengan aturan di atasnya, penghambat investasi, ataupun berbiaya tinggi. “Kalau ahli pasti bisa melihat perda ini tidak efektif. Perda berlaku hanya satu tahun. Padahal, kalau bagus bisa lima tahun,” paparnya.

Dia tak menampik adanya perda transaksional karena biaya politik yang cukup tinggi baik saat pilkada ataupun pileg. Selain itu, untuk membiayai pendukung atau aparat-aparat untuk mengamankan kepentingan si calon. “Kalau tidak ya memang ingin memperkaya diri. Memang sudah merasa pejabat gaya hidupnya berubah maka mereka cari sumbernya,” tuturnya.

Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksana Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, fenomena jual beli pasal memang sulit dibuktikan, tapi indikasi tersebut tetaplah ada. “Beberapa perda yang rentan berkaitan dengan APBD, perizinan, lingkungan, dan rencana tata ruang wilayah,” katanya.

Menurut dia, pihak ketiga memiliki kepentingan atas bidang-bidang tersebut untuk mengembangkan bisnisnya. Ditambah lagi elite lokal, baik dari pemda maupun DPRD memiliki utang budi dengan pihak ketiga, maka akan semakin membuka ruang terjadinya transaksional. “Dulu maju pencalonan sokongan dananya dari pihak tertentu. Mereka punya kaitan kepentingan tertentu,” katanya.

Perda-perda tersebut nantinya berimplikasi terhadap alokasi proyek dan perizinan usaha sehingga pembuatannya sarat akan ekonomi politik. Bahkan jual beli pasal ini merupakan korupsi yang sistematis. Pasalnya, korupsi ini benar-benar dikawal sejak awal pembuatan kebijakan sampai terbitnya sebuah aturan teknis. Dari dibuatnya sebuah rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) sampai terbitnya aturan pelaksana berupa peraturan kepala daerah dan surat keputusan kepala daerah.

“Mungkin bagi orang awam melihat perda sebagai aturan yang biasa. Tapi tidak bagi pihak ketiga, mereka mempelajari benar-benar sejak hulu kebijakan sampai aturan teknis. Baik RPJMD, RAPBD, Prolegda, dan aturan teknis lainnya,” jelasnya.

Pria yang akrab disapa Endi ini menambahkan, daerah-daerah yang memiliki sumber daya alam yang berlimpah akan sangat rentan terjadi jual beli pasal. Apalagi jika kelompok penekan di daerah tidak bisa menjaga jarak dengan kekuasaan, maka dapat dipastikan jual beli pasal terjadi. Di sini diharapkan peran KPK dan BPK untuk mencegahnya.

Di samping itu, Kemendagri sebagai pembina otonomi daerah harus benar-benar cermat dalam mereviu perda-perda. Jika tidak maka perda-perda yang hanya menguntungkan pihak ketiga bisa lolos begitu saja.

[Selengkapnya …]