KPK Supervisi Kasus Korupsi di Kejati

804

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan supervisi perkara korupsi di Jawa Timur (Jatim). Kemarin (22/3) mereka mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Jalan A. Yani.

Banyak kasus penilapan uang negara yang ditanya lembaga antirasuah dan audit keuangan negara tersebut. Bukan hanya perkara-perkara yang baru ditangani saat ini. Melainkan juga kasus yang lama disidik dan menjadi perhatian masyarakat.

Perkembangan tiap-tiap perkara tersebut ditanya secara langsung oleh tim supervisi kepada penyidik. Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana yang menemui tim itu mengakui bahwa KPK datang untuk melakukan supervisi terhadap perkara-perkara yang ditangani Kejati Jatim. Termasuk kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jatim.

Selain perkara tersebut, data kasus lama yang ditangani penyidik diminta. “Mereka bertanya tentang tunggakan kasus lama yang ditangani kejati,” kata Dandeni. Terutama perkara yang telah masuk tahap penyidikan.

Kasipenkum Kejati Jatim Romy Arizyanto menambahkan, supervisi tersebut tidak hanya berlangsung sehari, tapi selama tiga hari. “Sampai Kamis nanti (24/3),” ujarnya.

Menurut dia, tim KPK datang juga untuk mengetahui jumlah perkara korupsi yang ditangani kejati saat ini. Baik yang masih tahap penyelidikan maupun penyidikan. Progres penanganannya ditanyakan. Termasuk kendala yang dihadapi selama penuntasan kasus tersebut.

Dengan begitu, KPK dapat membantu dengan memberi masukan tindakan yang tepat untuk menghilangkan kendala itu. Bahkan, mereka siap membantu Kejati Jatim untuk menuntaskan kasus tersebut. “Bukan hanya perkara korupsi di kejati yang disupervisi. Tapi, kasus korupsi yang ditangani kejaksaan negeri (kejari),” lanjutnya.

Anggota tim supervisi KPK, Endang Tarsa, mengatakan, salah satu perkara yang menjadi fokus supervisi adalah dana hibah dari Pemprov Jatim yang diduga disalahgunakan. Bukan hanya ditangani Kejati Jatim, melainkan juga disidik kejari.

[Selengkapnya …]