Lima Kabupaten di Sekarkijang Sukses Raih Predikat WTP dari BPK

143

Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) lima kabupaten di wilayah Sekarkijang (Seluruh Eks Karesidenan Besuki dan Lumajang) berhasil meraih predikat hasil audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur.

BPK mengaudit LPKD Tahun Anggaran 2022. Lima kabupaten itu adalah Jember, Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, dan Lumajang. Tahun sebelumnya, Jember masih menjadi satu-satunya kabupaten yang mendapat predikat Wajar dengan Pengecualian (WDP).

Kendati mendapat predikat WTP, Kepala BPK Jatim Karyadi mengingatkan, masih ada penekanan yang harus dilaksanakan Pemkab Jember. “Masalah kemarin masih harus ditindaklanjuti. Insyallah lebih clear lagi,” katanya, saat acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan 38 pemerintah kabupaten dan kota, di kantor BPK Jatim, Kamis (25/5/2023).

Persentase Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Pemkab Jember masih lebih rendah dibandingkan empat kabupaten lainnya, yakni 78,14 persen. Ada tiga judul temuan signifikan, yakni belanja honorarium tidak sesuai ketentuan, kelebihan pembayaran atas realisasi belanja modal, dan penatausahaan barang milik daerah berupa aset tetap belum sepenuhnya tertib.

Persentase TLRHP tertinggi di Sekarkijang diraih Kabupaten Situbondo yakni 95,77 persen. Sejak audit LKPD Tahun Anggaran 2011 hingga 2022, Situbondo sudah meraih delapan kali predikat WTP berturut-turut. Dalam hasil audit tahun anggaran 2022, ada tiga judul temuan signifikan.

Pertama, kebijakan pembayaran insentif pemungutan pajak bumi dan bangunan pada Badan Pendapatan Daerah tidak sesuai ketentuan. Kedua, pengelolaan piutang retribusi pemakaian kekayaan daerah pada Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan belum tertib. Ketiga, pengakuan nilai investasi permanen atas Perusahaan Daerah Banongan dan Pasir Putih belum disajikan secara wajar.

Persentase TLRHP kedua tertinggi diraih Bondowoso yakni 95,47 persen. Pemerintah Kabupaten Bondowoso sudah meraih WTP sepuluh kali berturut-turut. Ada dua judul temuan signifikan BPK terhadap LKPD Bondowoso Tahun Anggaran 2022.

Pertama, tiga satuan kerja perangkat daerah terkait penyelenggaraan reklame belum tertib mengelola pajak reklame. Kedua, kekurangan volume pada paket pekerjaan jalan dan jaringan irigasi dan denda keterlambatan pada Dinas Binamarga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SBK).

Sementara itu, persentase TLRHP Lumajang adalah 93,04 persen. LKPD Pemerintah Kabupaten Lumajang sudah enam kali berturut-turut mendapat predikat WTP dari BPK. Ada dua judul temuan siginifikan.

Pertama, pemutakhiran data wajib pajak tidak memadai, pengenaan denda keterlambatan tidak ditetapkan dan pengenaan pajak tidak tertib. Kedua, piutang denda pajak tahun anggaran 2022 belum ditetapkan dan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tidak tertib.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tahun ini memperoleh WTP ke-12 kalinya berturut-turut dari BPK. Terbanyak di Sekarkijang. Namun TLRHP Kabupaten Banyuwangi masih di bawah tiga kabupaten lainnya, yakni 85,81 persen. Ada tiga judul temuan siginifikan yang harus ditindaklanjuti.

Pertama, pendataan dan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) belum tertib. Kedua, kesalahan penganggaran atas belanja tahun anggaran 2022. Ketiga, pelaksanaan 26 paket pekerjaan fisik belanja modal pada empat satuan kerja perangkat daerah belum tertib.

Sumber: beritajatim.com