LKPj Pemkab Sidoarjo Terancam Ditolak Dua Tahun

696

Pembatalan itu berdampak pada Pemkab Sidoarjo. Jika LKPj tidak mendapatkan pengesahan DPRD, pemkab harus menyusun peraturan kepala daerah (perkada). Perkada itu disusun sebagai pengganti perda LPj. Disampaikan ke Pemprov Jatim.

Dampak lain, pemkab harus menyusun ulang nota perubahan anggaran keuangan (PAK). Tanpa perda LKPj, tidak ada dasar penghitungan silpa definitif. Silpa itu akan dimasukkan kembali dalam PAK.

Kekecewaan juga disampaikan Wakil Ketua Komisi B Dhamroni Chudlori. Pembatalan paripurna tersebut merendahkan marwah dewan. “Apa pun alasannya, rakyat yang dirugikan,” ucap legislator asal PKB itu.

Pemakaian perkada sama dengan 2018. Waktu itu, dewan menolak LKPj APBD 2017. Legislatif kecewa dengan kinerja eksekutif. Salah satunya, banyak anggaran pembangunan yang tak terserap. Tahun ini kejadian berulang.

Wakil Ketua DPRD Taufik Hidayat Tri Yuwono mengatakan, dewan memiliki hak tidak hadir dalam rapat. Ada sejumlah pertimbangan. Pertama, kinerja pemkab. Silpa APBD terus bertambah. Tahun ini mencapai Rp 1,028 triliun. “Artinya, tidak ada perbaikan kinerja. Evaluasi dari DPRD tidak diperhatikan,” papar wakil rakyat dari PDIP tersebut.

Alasan kedua disampaikan anggota badan anggaran (banggar) M. Nizar. Menurut dia, LKPj bupati merupakan akuntabilitas publik. Kinerja pemkab harus berorientasi pada warga.

Nah, lanjut dia, dari hasil evaluasi, banyak temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satunya soal aset. Banyak pemanfaatan aset oleh pihak ketiga yang tidak jelas.

[Selengkapnya …]