LPJ APBD Jatim 2021

1434

Nota Keuangan gubernur terhadap pelaksanaan APBD tahun 2021, sedang dibahas di DPRD Jawa Timur. Seluruh fraksi perwakilan partai politik (Parpol) dan komisi-komisi akan menelaah pelaksanaan APBD sebagai LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Kepala Daerah. Pada ujungnya akan terdapat pendapat DPRD. Yakni bisa menerima pertanggungjawaban gubernur atau menolak. Walau selama ini belum pernah terjadi LPJ Gubernur ditolak DPRD.

Tetapi pembahasan sengit bisa terjadi di forum komisi-komisi DPRD. Terutama berkait per-angka-an “jatah” setiap OPD (organisasi Perangkat Daerah). Tak jarang OPD (Dinas dan Badan Daerah) memperoleh anggaran kecil, tidak memadai dengan tugas pokok dan fungsi. Antara lain, bidang pertanian dan pangan. Juga “jatah” sektor perhubungan dan lingkup pekerjaan umum (PU). Begitu pula anggaran perlindungan sosial (pada masa pandemi) belum memadai.

Semula dikonstruksi defisit sekitar 9,9% dari total APBD tahun 2021. Namun realitanya malah surplus 1,26%. Artinya, terjadi penghematan sampai sebesar 11,1%. Penghematan diperoleh dari total serapan anggaran Belanja Daerah sebesar 92,44%, setara Rp 33,856 triliun. Terdapat silpa (Sisa lebih perhitungan anggaran) sebesar 7,56%. Realisasi Pendapatan Pemprov juga melampaui target sebesar 3,98% mencapai Rp 34,280 triliun.

sebelum disampaikan di hadapan Sidang Pleno DPRD, Laporan Keuangan harus berstatus “audited”.Undang-undang (UU) nomor 15 tahun 2004, mewajibkan menyertakan audit BPK. Tahun ini pemerintah provinsi Jawa Timur memperolah predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). tetap bukan berarti bebas dari kesalahan. berdasar data BPK, penyelesaian “temuan” kasus di Pemprov Jawa Timur masih rendah (69,08%). Cukup rawan.

[Selengkapnya di Harian Bhirawa]