Dugaan penyelewengan dana penanganan Covid-19 Kota Mojokerto 2020 sudah tercium sejak awal. Sebab, anggaran yang bersumber dari balanja tak terduga (BTT) itu pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jatim.
Sejumlah penyedia makan dan minuman (mamin) harus berurusan dengan BPK untuk dimintai keterangan dengan mendatangi kantor di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. Salah satu pemilik jasa usaha katering yang pernah dipanggil BPK menceritakan, dia mendapat undangan untuk klarifikasi terkait kapasitasnya sebagai penyuplai paket mamin untuk tim Satgas Covid-19 Kota Mojokerto 2020 silam.
Saat itu, dia mendapat order dari dua organisasi perangkat daerah (OPD). ”Waktu itu diminta datang ke Sidoarjo (Kantor BPK Perwakilan Jatim, Red),” terang sumber yang tidak bersedia identitasnya dipublikasikan ini. Dia menyebutkan, ia diperiksa terkait dengan kesesuaian harga dan varian menu mamin yang dikemas nasi kotak itu. Menurutnya, hal serupa juga dialami sekitar enam penyedia jasa katering lainnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, sumber menyebutkan jika BPK meminta sejumlah penyedia untuk mengembalikan sejumlah uang karena dinilai ada kelebihan bayar. ”Karena (paket mamin) yang dikirim dengan uang yang masuk tidak sesuai,” terangnya.
Disebutkannya, saat itu satu paket mamin dijatah Rp 25 ribu. Dalam sehari, kata dia, terdapat dua penyedia yang digilir untuk mengirim makanan kurang lebih 150 paket dalam sehari. Order tersebut diorder untuk konsumsi tim Satgas Covid-19 yang bertugas di lapangan. ”Harga itu sudah bersih, karena termasuk PPn dan PPh,” imbuhnya.
Namun, setelah mendapat audit dari BPK, muncul temuan dari sejumlah penyedia paket mamin yang dinilai tidak sesuai dengan banderol harga Rp 25 ribu. Dia mengatakan, dari tujuh pelaku usaha katering, lima di antaranya diminta untuk mengembalikan sejumlah uang. ”Sudah mengembalikan uang semua, karena harga dianggap teman-teman belum PPn dan PPh. Hanya dua yang tidak ada temuan,” paparnya.
Selain paket mamin untuk petugas satgas Covid-19, dia juga sempat dicecar BPK terkait paket nasi kotak dari OPD lain untuk tim satgas pasar tradisional. Namun, dari pemeriksaan tersebut juga tidak ada temuan. ”Karena sudah sesuai, jadi tidak ada pengembalian,” bebernya.
Sumber:Radar Mojokerto