MCW Beberkan Dugaan Korupsi Dana Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kota Batu

223

Malang Corruption Watch (MCW) membeberkan adanya dugaan penyelewengan dana tunjangan perumahan pimpinan DPRD Kota Batu. Tunjangan perumahan itu diperuntukkan bagi Ketua DPRD dan dua Wakil Ketua DPRD. Kanit Monitoring Hukum & Peradilan MCW Raymond Tobing mengatakan bahwa para pimpinan legislatif tersebut telah mendapatkan fasilitas dalam bentuk rumah dinas.

Seperti diketahui tiga rumah dinas pimpinan DPRD Kota Batu itu dibangun dengan memakan anggaran total sebesar Rp 8,5 miliar yang sudah dibayarkan pada tahun 2015. Selain itu, beberapa perabotan juga sudah melengkapi rumah dinas tersebut.

Terbukti dari temuan MCW terkait pengadaan perabotan atau mebeler di rumah jabatan pimpinan dewan sebanyak dua kali pada TA 2015 sebesar Rp 560 Juta dan TA 2016 sebesar Rp 167 Juta melalui Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Batu.

Nyatanya rumah dinas yang sudah disediakan itu tidak ditempati oleh para pimpinan legislatif sejak awal menjabat. Dengan begitu, kompensasi berupa tunjangan perumahan diberikan kepada pimpinan DPRD Kota Batu.

“Tunjangan perumahan itu diperuntukkan bagi Ketua DPRD dan ketiga Wakil Ketua DPRD. Untuk jabatan Ketua disebutkan menerima dana tunjangan senilai Rp 27 juta. Sementara untuk dua wakilnya menerima senilai Rp 22 juta perbulan,” ujar Raymond, Kamis (15/9/2022).

Melihat hal semacam itu, seharusnya pimpinan perwakilan rakyat tersebut tidak lagi menerima kompensasi tunjangan perumahan dan beralih untuk menempati rumah dinas yang sudah disediakan. Sehingga dana tunjangan itu bisa dialihkan untuk kepentingan yang lebih penting.

“Alangkah lebih baiknya, jika dana itu dibuat untuk masyarakat miskin atau untuk kepentingan publik lainnya. Lagipula, secara hukum itu melanggar aturan,” kata Raymond.

Dikatakan Raymond, pihak BPK sendiri telah merekomendasikan Pemkot Batu dan DPRD Kota Batu untuk memberikan dana tunjangan perumahan kepada pimpinan DPRD Kota Batu. Sayang rekomendasi itu tak diindahkan oleh eksekutif maupun legislatif di Kota Batu.

Hal Itu dibuktikan dengan kembali direalisasikan tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD Kota Batu pada tahun 2020 dan 2021. Besaran tunjangan juga meningkat sebesar 50% pada tahun 2021.

“Di tahun 2021 kembali direalisasikan tunjangan perumahan sebesar Rp 8,2 miliar atau meningkat sebesar 50% dari tahun sebelumnya. Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp 2,1 miliar,” tuturnya.

Raymond menyampaikan bahwa rekomendasi BPK tersebut juga wajib ditindaklanjuti berdasarkan pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara.

“Kami menilai ada pembangkangan terhadap rekomendasi BPK. Jika tidak ditindaklanjuti, bisa dipidana dalam Pasal 20 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp 500 juta,” tegasnya.

Sementara, Sekretaris DPRD Kota Batu Hendro Wahjudi mengatakan bahwa untuk saat ini pihak pimpinan DPRD Kota Batu belum bisa memberikan keterangan secara resmi terkait dugaan tersebut.

Sebab, saat ini Ketua DPRD Kota Batu maupun Wakil Ketua DPRD Kota Batu sedang melakukan perjalanan dinas ke luar kota. “MCW tidak berkoordinasi dengan kami, sehingga kami tidak bisa memfasilitasi sebagaimana mestinya,” kata Hendro.

Sumber: Detik.com