Minta Tak Ada Lagi Catatan BPK, LKPJ Bupati Trenggalek Disetujui Dewan

721

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017 menjadi Perda, Senin (30/7). Namun, dewan meminta eksekutif agar tidak ada lagi catatan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam APBD tahun depan.

Persetujuan ini dilakukan dewan dalam Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Trenggalek tanggal 22 Juni 2018. Menjadi acuan DPRD Kabupaten Trenggalek untuk menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan.

Seperti yang disampaikan Ketua DPRD Samsul Anam, bahwa atas LKPJ Bupati tahun 2017 ini DPRD telah melakukan pembahasan yang cukup memeras otak dan benar-benar serius juga teliti baik di tingkat komisi maupun tingkat Badan Anggaran.

“Pada rapat paripurna kali ini, semua fraksi di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Trenggalek mengerucut dan sudah menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda,” jelas Samsul.

Hal tersebut memang menjadi penting, tutur Samsul, karena dengan adanya LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang sudah berjalan akan menjadi poin penting untuk memperbaiki LHP di tahun depan.

“Semoga di tahun depan lebih baik, sehingga Perda yang telah disetujui bisa menjadi poros perbaikan,” tuturnya.

[Selengkapnya …]