Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menerapkan pasal pencucian uang kepada tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka semua bakal dimiskinkan jika ditemukan bukti yang cukup.
“Saat ini adalah tidak ada pilihan,perkara korupsi bilamana ada alat bukti yang cukup kita akan lekatkan dengan tindakpidana pencucian uang,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam telekonferensi yang dikutip, kemarin.
Dia menyatakan penerapan pasal pencucian uang bisa memaksimalkan upaya pengembalian dan penyelamatan aset negara yang dicuri tersangka. Dengan pasal tersebut, efek jera juga diyakini bakal timbul jika mereka semua dimiskinkan. “Karena sampai hari ini para pelaku korupsi itu lebih takut kalau seandainya harta, aset, kekayaan mereka dirampas negara daripada ditahan atau dipidanakan untuk beberapa tahun.”
Penerapan pasal pencucian uang itu memungkinkan karena para tersangka sudah mengubah dan mengelola uang hasil korupsi menjadi barang dan bisnis. KPK kini tinggal mencari bukti tambahan. “Jadi, ini belum berakhir pekerjaan KPK,” tegas Firli.