Muncul Dugaan Penyelewengan Miliaran Rupiah

883

Soroti Proses Tender Pembangunan Kamar Operasi RSUD

Sejumlah fraksi di DPRD Bondowoso menyoroti dugaan penyelewengan proses tender pembangunan kamar operasi terintegrasi dua ruang operasi dan renovasi ruangan penunjang pada bangunan rumah sakit senilai lebih dari Rp 13,5 miliar di RSUD dr Koesnadi. Sorotan itu disampaikan dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, kemarin (1/7), di DPRD.

Fraksi yang menyoroti hal tersebut yakni Fraksi PKB, PDI Perjuangan, dan Fraksi Amanat Golongan Karya. Juru bicara Fraksi PKB DPRD Bondowoso Sutriyono mengatakan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI, diketahui proses perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan pekerjaan dimenangkan oleh PT IWSH.

Menurutnya, data akta perubahan terakhir perusahaan yang dicantumkan dalam daftar isian kualifikasi penawaran tidak sesuai dengan dokumen asli akta perubahan terakhir. “Perbedaan akta perubahan perusahaan antara isian kualifikasi dengan dokumen akta asli tersebut menunjukkan bahwa daftar isian kualifikasi tidak diisi dengan data yang benar,” katanya.

Selain itu, kata dia, pengalaman pekerjaan juga tidak sesuai dengan isian. Di mana pemenang mengaku pernah berpengalaman desain rancang bangun gedung Klinik Adikarsa, Lokasi Kabupaten Lombok, tahun 2016, dan pembangunan Gudang Alakon, Kabupaten Bangkalan, tahun 2016.

Tetapi hasil konfirmasi kepada PT IHSW atas kebenaran dokumen pengalaman pekerjaan perusahaan yang ada dalam daftar isian data kualifikasi penawaran, ternyata PT IHSW hanya memiliki pengalaman pekerjaan pembangunan Gudang Alakon, Kabupaten Bangkalan, tahun 2016. “Hal itu berdasarkan dokumen asli kontrak pembangunan Gudang Alakon, Kabupaten Bangkalan, tahun 2016,” imbuhnya.

Sedangkan untuk pekerjaan desain rancang bangun Gedung Klinik Adikarsa di Lombok Tengah, PT IWSH tidak bisa menunjukkan dokumen asli kontrak pekerjaan. “Selanjutnya, keterangan Direktur PT IWSH menyatakan bahwa perusahaannya tidak pernah memiliki pengalaman jenis pekerjaan rancang bangun terintegrasi bangunan kesehatan sebagaimana disyaratkan dalam dokumen pemilihan,” jelasnya.

Dalam daftar isian kualifikasi penawaran, peserta tender diwajibkan melampirkan laporan keuangan tahun terakhir. Tetapi, PT IWSH melampirkan laporan keuangan dua tahun terakhir. Yaitu laporan keuangan tahun 2018 yang telah diaudit dengan opini wajar dengan pengecualian oleh lembaga akuntan publik dan neraca tahun buku 2019 yang belum diaudit.

Menurutnya, pokja tidak mencermati bahwa laporan keuangan tahun 2019 PT IWSH hanya berupa neraca tahun buku 2019 yang belum diaudit. “Dan saat dilakukan pemeriksaan, pencantuman nilai ekuitas tahun 2019 tidak berkorelasi dengan nilai ekuitas tahun 2018. Itu semua berdasarkan LHP BPK RI,” terangnya.

Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran sebesar lebih dari Rp 2 miliar. “Artinya, pembangunan itu bisa diselesaikan dengan anggaran Rp 11 miliar. Makanya harus dikembalikan ke kas negara,” urainya.

Oleh karena itu, kata dia, kuat dugaan adanya penyelewengan proses tender pembangunan kamar operasi terintegrasi dua ruang operasi dan renovasi ruangan penunjang pada bangunan rumah sakit di RSU dr Koesnadi Bondowoso. “Karena pemenang tender tak sesuai kualifikasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Pemkab Bondowoso belum memberikan jawaban terkait pandangan umum dari sejumlah fraksi tersebut. Rencananya, Senin (5/7) mendatang, pihak eksekutif akan memberikan jawaban terkait pandangan beberapa fraksi tersebut.

Sumber: radarjember.jawapos.com