Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2015, BPK memberikan opini WTP. Hal ini meningkat dari tahun lalu yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Kami sangat menghargai upaya-upaya yang telah dilakukan Gubernur Jatim beserta segenap jajarannya yang berhasil memperoleh opini WTP kembali, dan ini untuk yang kelima kalinya, meskipun tahun sebelumnya mendapatkan opini WDP,” ujarnya.
Disampaikannya, BPK memandang perlu menyampaikan kepada Pemprov Jatim untuk tahun-tahun mendatang, dapat lebih meningkatkan lagi kualitas informasi dan akuntabilitas laporan keuangan dengan memberi perhatian dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Lebih lanjut disampaikannya, terdapat tiga hal yang perlu dilakukan Pemprov Jatim guna meningkatkan kualitas laporan keuangan, yakni pertama mengoptimalkan kualitas personil yang menangani fungsi akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan.
Kedua, meningkatkan pengendalian penyaluran hibah kepada badan/lembaga/organisasi dan kelompok masyarakat, yang mencakup pemilihan penerima dan pengawasan pelaksanaan serta pertanggungjawabannya. Ketiga, meningkatkan pengendalian kegiatan yang melibatkan perguruan tinggi negeri, yang mencakup perencanaan dan pengawasan pada pekerjaan jasa konsultasi.
“Meskipun Pemprov Jatim telah memperoleh opini WTP pada laporan keuangan tahun anggaran 2015, kami percaya bahwa Pemprov Jatim akan tetap melakukan upaya yang terbaik dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara di lingkungan Pemprov Jatim,” harapnya.
Menurutnya, kerja keras dan komitmen dapat dilakukan dengan melaksanakan rekomendasi BPK dan rencana aksi (action plan) yang telah disusun dengan kerja keras dan disiplin tinggi untuk mewujudkan perubahan sistemik, akan membantu pemerintah daerah mempertahankan opini atas kewajaran laporan keuangan.
Ia juga menjelaskan, tahun 2015 merupakan tahun pertama bagi pemerintah daerah seluruh Indonesia menerapkan sistem akuntansi berbasis akrual sesuai PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, baik dalam penerapan sistem akuntansinya maupun penyajian laporan keuangan. Hal tersebut juga berlaku bagi Pemprov Jatim yang baru tahun anggaran 2015 menerapkan akuntansi berbasis akrual.