Opsi Lelang Ulang Seragam Gratis SMA/SMK Butuh Pertimbangan LKPP

866

Pengadaan seragam gratis untuk siswa SMA, SMK dan PKLK kelas X tampaknya akan sulit direalisasikan tahun ini. Sebab, proses lelang yang telah dilakukan dinyatakan gagal oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Biro Administrasi Pembangunan (AP) Setdaprov Jatim. Selanjutnya, kemungkinan untuk lelang ulang membutuhkan banyak pertimbangan karena waktu yang mendesak.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Biro AP Setdaprov Jatim Yuswanto mengakui, proses pengadaan seragam telah dijalankan sesuai ketentuan Perlem LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penyedia. Dalam proses lelang, terdapat tiga penyedia yang mendaftarkan diri sebagai peserta lelang seragam SMK negeri dan swasta. Sementara untuk lelang seragam SMA negeri dan swasta hanya diikuti satu peserta lelang.

“Untuk seragam PKLK (Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus) tidak dapat dilanjutkan lelangnya karena terdapat kesalahan spesifikasi,” tutur Yuswanto saat dikonfirmasi kemarin, Minggu (8/9). Untuk diketahui, tahun ini Dindik Jatim mengalokasikan total anggaran seragam gratis sebesar Rp 52,5 miliar untuk SMA, dan Rp 78,04 miliar untuk SMK dan Rp 1,5 miliar untuk PKLK.

Ia mengakui, untuk dua paket lelang seragam, yakni SMA dan SMK nyaris sudah terjaring pemenangnya. Yakni CV Maju Jaya yang dua tahun lalu juga menangani proses seragam gratis SMA/SMK negeri di Jatim. Sayang, CV Maju Jaya yang berlokasi di Jl Dhoho, Kota Kediri tersebut dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi lantaran nilai ekuitasnya (kekayaan bersih) tidak mencukupi.

Dalam proses lelang tersebut, terdapat ketentuan Sisa Kemampuan Nyata (SKN) yang dihitung berdasarkan rumus kekayaan bersih x 4,2 sama dengan 50 persen Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Untuk paket seragam SMA negeri dan swasta ekuitas minimal yang ditentukan ialah Rp 6,2 miliar. Sedangkan untuk SMK negeri dan swasta, nilai ekuitas minimal yang ditentukan sebesar Rp 9,29 miliar. Sementara nilai ekuitas CV Maju Jaya hanya mencapai Rp 3,38 miliar.

“CV Maju Jaya nyaris menang. Tapi untuk satu paket lelang saja tidak memenuhi kualifikasi apalagi dua paket lelang,” tandas Yuswanto.

Dengan gagalnya proses lelang, lanjut dia, saat ini bola kembali di tangan Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, apakah akan dilakukan lelang ulang atau tidak?. “Jika dilakukan lelang ulang, maka PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) akan menginput kembali paket lelang ke aplikasi kami,” tutur dia.

Kendati dapat dilelang ulang, Yuswanto mengaku harus ada pertimbangan kuat dalam pelaksanaanya. Sebab, mengingat waktu tahun anggaran yang berjalan tersisa tiga bulan. Jika dilakukan lelang ulang dengan proses 25 hari kerja plus 10 hari uji laboratorium, maka waktu pelaksanaan tersisa kurang dari dua bulan. Sementara waktu pelaksanaan pengadaan kain seragam dibutuhkan selama lima bulan.

“Paket ini harus didampingi, kami juga tidak ingin salah. Kita akan minta saran ke LKPP sebagai bagian dari Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi) untuk kemungkinan dilakukan lelang ulang atau lelang cepat,” tutur dia.

Yuswanto menuturkan, opsi lelang cepat bisa dilakukan hanya dengan waktu lima hari kerja. Tetapi, waktu pelaksanaan tetap tidak mencukupi. “Sebelumnya awal itu kita sudah sepakat untuk pelaksanaan empat bulan, tetapi lelang kemudian gagal,” kata dia.

LKPP menurutnya telah melakukan simulasi dengan mengumpulkan lima pabrik tekstil dan ternyata tidak ada yang sanggup melaksanakan di bawah lima bulan. Setelah simulasi, kemungkinan untuk lelang cepat diperkirakan tidak dapat dilakukan. “Simulasi itu mencoba ada tidak kemungkinan perusahaan bisa masuk. Karena itu, kalau ada permintaan lelang cepat maka saya harus meminta konsultasi dulu ke LKPP. Itu bentuk kehati-hatian kami,” pungkas Yuswanto.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Hudiyono menjelaskan, pihaknya hanya berkewenangan dalam pengelolaan anggaran. Di samping itu, pihaknya juga berwenang dalam kelengkapan administrasi pelelangan, SE dokumen. “Setelah itu kami konsultasikan dengan TP4D dan LKKP. Kalau sudah lengkap ini akan diterima sistem ULP (unit layanan pengadaan),” ujar dia.

Disinggung terkait penyebab gagalnya tender, pihaknya memberikan kewenangan jawaban tersebut kepada ULP. Akan tetapi, pihaknya beranggapan jika berkas dan dokumen masuk di wilayah ULP, yang terpantau melalui sistem dan berbintang, asumsinya sudah menang. “Kemudian kami lakukan konfirmasi dan akan dilakukan evaluasi. Kewenangan kami menyiapkan kontraknya,” tambah dia.

Hudiyono menjabarkan, dalam kondisi seperti saat ini, di mana program seragam gratis tidak bisa terealisasi, ia hanya menekankan jika peraturan menjadi yang terdepan. Bukan kecepatan dan target. Melainkan aturan yang sudah ada menjadi pertimbangan pertama.

[Selengkapnya …]